Upaya Hukum atas Keterlambatan Pengurusan Pendirian PT dan Pengembalian Biaya oleh Notaris Berdasarkan Surat Pengakuan Utang
03/04/21
Oleh : Lat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya melakukan pengurusan pembuatan PT pada seorang Notaris dan saya sudah melakukan pembayaran sejak awal kepada Notaris ybs sebesar 45 juta. Namun, sudah hampir 3 tahun pembuatan PT tsb tidak diselesaikan juga oleh Notaris tsb. Kemudia krn tidak selesai2 saya meminta biaya yg sudah dibayarkan utk dikembalikan, dan terjadi kesepakatan antara saya dgn Notaris tsb yg dituangkan dalam Surat Pernyataan Pengakuan Utang dan Kesanggupan untuk Pembayaran, yang mana Notaris tsb menyatakan akan mengembalikan biaya yang sudah saya bayar dengan cara dicicil selama 3 bulan dengan sanksi keterlambatan berupa denda sebesar 1/1000 per hari dengan masa tenggang selama 1 bulan.
Selama hampur 1 tahun saya baru menerima pengembalian sebanyak 3 kali dgn total yg saya terima hanya 38 juta dari yg seharusnya saya terima 45 juta. Dan, Notaris tsb tidak juga mengembalikan sisanya sampat saat ini.
Saya sudah melaporkan Notaris ybs kepada Majelis Pengawas Daerah setempat dan sudah diputus oleh Majelis Pengawas Wilayah bahwa Notaris terbukti melakukan pelanggaran dlm melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pertanyaannya apakah ada upaya hukum lain yg bisa saya lakukan? apa Notaris tsb dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (pmh) atau mungkin wanprestasi? apa saya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan thp Notaris tsb? Jika iya, gugatan tsb mengenai pmh atau wanprestasi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lat***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Latif T dari Prov DKI Jakarta, atas pertanyaannya di ucapkan
terima kasih.
Jabatan Notaris:
Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”.
Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat wajib mengedepankan asas-asas
pemerintahan yang baik (good governance) dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, maka dia harus bertanggung jawab ats segala tindakannya
sebagaimana UU Notaris. Pasal 16 mengatur kewajiban notaris sebagai berikut:
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta
tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid
menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan,
dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap
bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik
Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama,
jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada
saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.
(2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.
(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan; dan
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih
dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang
sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU
SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".
(5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa
hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib
dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena
penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya,
dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta
pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan
Notaris.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap
pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat
dan jelas, serta penutup Akta.
(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan
ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk
pembuatan Akta wasiat.
(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi
pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti
rugi, dan bunga kepada Notaris.
(13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Pasal 17 mengatur Notaris di Larang:
(1) Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
dan martabat jabatan Notaris.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian Notaris:
Pasal 9 mengatur:
(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan
serta kode etik Notaris; atau
e. sedang menjalani masa penahanan.
(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Majelis Pengawas secara berjenjang.
(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Pertanyaannya apakah ada upaya hukum lain yg bisa saya lakukan? apa Notaris
tsb dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (pmh) atau
mungkin wanprestasi? apa saya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan thp
Notaris tsb? Jika iya, gugatan tsb mengenai pmh atau wanprestasi?
Dari apa yang anda sampaikan tampaknya tindakan anda melaporkan Notaris
yang bersangkutan kepada Majelis Pengawas Daerah adalah sudah tepat. Dan
terbukti notaris tersebut sudah mendapat teguran tertulis. Pasal 73 mengatur:
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui
Majelis Pengawas Daerah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah
yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis;
f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis
Pengawas Pusat berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6
(enam) bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
g. dihapus.
(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e bersifat final.
Mengenai keinginan anda untuk menggugat notaris hal itu dapat saja dilakukan
asal didasarkan bukti yang cukup. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238
KUHPerdata, yaitu Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan
akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila
perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan
Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Demikian juga Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan
melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Namun sebelum anda melakukan gugatan sebaiknya didahului dengan
pemberitahuan secara tertulis (somasi) sebanyak tiga kali.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!