Cara Menelusuri Keberadaan Bidang Tanah yang Tidak Ditemukan Berdasarkan Letter C, SPPT, dan Bukti Pembayaran Pajak

03/04/21

Oleh : ain***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagai mana cara mengetahui tanah yang hilang dengan modal liter c dan sppt . karna di dalam liter c terdapat terdapat tiga bidang tanah. tanah kesatu sudah di berikan kepada anak nya dan tenah kedua sudah di berikan kepada anak yang ke dua sedangkan tanah yang ketiga tidak di temukan.semasa hidup nya. nama kakek buyut yang ada di liter c tersebut belum wasiat kepada anak anak nya tersebut . cuman setiap penagihan pajak anak tersebut selalu bayar. pertanyaan saya bagai mana cara mengetahui tanah yang hilang dengan modal liter c dan bukti tanda pembayaran pajak

Terima kasih atas pertanyaan saudara ain** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita memahami terkait permasalahan di atas. Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun temurun. Pengurusan leter C yang hilang harus adanya surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai petunjuk pengurusan leter C dikelurahan dengan hal ini kelurahan mempunyai catatan riwayat tanah tersebut. Saran saya, jika tanah tersebut nantinya masih menjadi milik sadara mengingat pemilikan tanah dengan berdasarkan leter C sangat lemah, karena buti surat ini tidak di kenal dan tidak ditemukan begitu juga dikelurahan bahkan di undang undang pokok pokok agraria, maka sesegera mungkin saudara dapat mengurus kepemilikan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik kantor badan pertahanan setempat. Sekarang sudah ada solusi di Kendal bahwa aplikasi protades bisa memudahkan kehilangan leter C. Tetapi sekarang Pemerintah Desa sebagai pihak penanggungjawab dan memilki wewenang dalam menyimpan data letter c desa yang ada di masyarakat tidak khawatir lagi dikarenakan sudah ada Program Digitalisasi Buku Letter C Desa ( Protades ) yang didirikan tahun 2017 oleh Juni Prayitno dan telah memiliki lebih dari 500 desa sebagai penggunanya. Dasar dan Landasan Adapun yang menjadi Dasar dan Landasan kami pengembangan Aplikasi ini adalah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa - Buku Protades yang sudah usang dan tua rentan kerusakan. - Sistem pencatatan manual yang dinilai kurang efektif sehingga terkadang menimbulkan sengketa tanah. - Sistem pencarian yang kurang efektif dan tidak efesien karena masih manual,sehingga dapat mengurangi tingkat pelayanan kepada masyarakat. - Desa sudah sepatutnya untuk melakukan Implementasi IT di berbagai bidang. D. Manfaat - Data lebih aman, Efesiensi dan Efektifitas dalam pencarian dan pengelolaan; - Saling terintegrasi antara data satu dan data lain sehingga memudahkan untuk melacak asal usul Protades dengan sekali klik; - Meminimalisir terjadinya Resiko yang ada dari kerusakan data sampai sengketa pertanahan antar warga desa; - Menyajikan data asli atau otentik yang terintegrasi dengan data digital; - Membantu meningkatkan kualitas pelayanan Desa terhadap masyarakat; - Mencetak data Letter Protades dengan sekali klik. Demikian yang bisa kami sampaiakan semoga bermanfaat DASAR HUKUM UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!