Keabsahan Penjualan Tanah Warisan oleh Pihak yang Bukan Ahli Waris
03/04/21Oleh : Azk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukum bila tanah warisan kita di jual olehnpihaklain bukan ahli waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Safril Nurhalimi, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr/i. AZKA dari NUSA TENGGARA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menjual harta warisan milik orang lain tanpa seijin / sepengetahuan yang berhak sebagaiamana yang telah diatur oleh Pasal 1471 KUHPer, yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Sedangkan penerima waris yang berhak sebagai hak pewaris atas harta warisan sebagaiamana yang telah diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer:
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pasal 832 ayat (1) KUHPer:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Oleh karena itu,sebelum melakukan jual beli atas barang milik orang lain berupa harta warisan seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), mengatakan bahwa jika ingin dilakukan penjualan maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah warisan tersebut termasuk dalam kategori dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, maka jual beli tersebut batal.
Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Selain itu, jual beli tanpa menyertakan sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan dalam proses jual beli tanah.
Langkah Hukum secara perdata: Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris.
Untuk dapat menggugat penjual tanah tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut.
Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 834 KUHPerdata telah memberikan para ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi.
Gugatan perdata dapat dituntut oleh Para Ahli Waris, termasuk Anda selaku Penggugat kepada Para Pihak Terkait dan Terlibat baik kedudukannya selaku Tergugat maupun selaku Turut Tergugat. Terkait penjualan tanah waris tanpa hak ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut.
Secara hukum perdata perbuatan orang yang bukan ahli waris yang telah menjual tanah warisan tanpa ijin dari para ahli waris merupakan perbuatan melanggar hukum dan oleh karena itu jual beli tersebut batal demi hukum sebagaiamana yang telah diuraikan diatas.
Langkah hukum secara pidana, dapat dilakukan dengan melaporkan ke kepolisian semua Pihak yang terlibat dengan terjadinya Jual Beli yang diduga dilakukan secara melawan hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo. Pasal 266 KUHP jo. Pasal 385 KUHP, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 263 (1) KUHP, menyatakan:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Pasal 266 (1) KUHP, menyatakan:
“Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Pasal – pasal di atas dapat digunakan, karena ada dugaan telah terjadi Akta Jual Beli yang diduga palsu, maka dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik;
Pasal 385 (1) KUHP, menyatakan:
“Barangsiapa Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Menjual, Menukarkan Atau Membebani Dengan Credietverband Sesuatu Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat, Sesuatu Gedung, Bangunan, Penanaman Atau Pembenihan Di Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat, Padahal Diketahui Bahwa Yang Mempunyai Atau Turut Mempunyai Hak Diatasnya Adalah Orang Lain”.
Pasal 385 (1) KUHP, menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai ha katas tanah itu”.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Pasal – pasal di atas dapat digunakan, karena dianggap ada dugaan telah terjadi tindak pidana pengalihan hak orang lain, padahal ada orang lain yang berhak selaku pemilik sah dari tanah warisan di maksud;
Jadi untuk memperjuangkan harta peninggalan di maksud, Anda dapat melakukan upaya hukum pidana dan atau perdata sebagaimana uraian di atas, baik secara langsung/sendiri, maupun meminta bantuan hukum kepada Pengacara/Advokat untuk mewakili kepentingan hukum Anda.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH – Penyuluh Hukum Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!