Pengosongan Rumah Sewa Setelah Rumah Terjual dan Sengketa Pengembalian Uang Sewa serta Tuntutan Ganti Rugi Penyewa

13/10/17

Oleh : ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya menyewaksn rumah dan skr runah terjual saya sdh memberikan waktu 1,5 bln untul pindah dan mengembalikan uang sewa namiun mpenyewa menolak pindah dan munta 2xlipat apa saya berhak mengeluarkan penyews? karena dia menganvcam memakali jasa lbh

Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Azhari, S.H., M.H. Klien yang terhormat : Untuk kasus Anda, penyelesaiannya secara hukum dapat dilakukan dengan cara: Perdata atau Pidana, namun sebelum memasuki kedua hukum tersebut, jika kasus ini diselesaiakan secara musyawarah kekeluargaan akan lebih sempurna, baik secara hukum adat, atau dengan syari’at yang berlaku di Propinsi Aceh, sesuai dengan Al-Quran surat Al Qashas 26 antara mu’ajjir (yang menyewakan) dengan mu’tajir (penyewa) yang mengisahkan tentang tata cara sewa menyewa, dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara ini makan akan diselesaikan secara perdata dan pidana : Secara Perdata : Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) yaitu pemilik rumah telah memberikan waktu 1.5 bulan untuk mencari tempat tinggal yang baru atau pindah ditempat ini kerena rumah ini akan segera dujual, dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya pindah sebelum batas waktu yang diberikan, apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata. Secara pidana : Penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak memetuhi isi perjanjian yaitu pindah atau mencari tempat tinggal lain dalam waktu 1.5 bulan dan tidak mengembalikan rumah sewa juga dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Dalam hal ini rumah Anda dalam penguasaan si penyewa, dan tidak dikembalikan walaupun telah habis masa sewa. Maka, penyewa secara melawan hak memiliki rumah tersebut dan dapat dituntut secara pidana serta dijerat dengan pasal penggelapan. Apabila Anda mengajukan tuntutan secara pidana terlebih dahulu, pada akhirnya pihak penyewa tetap dapat digugat secara perdata. Sehingga, dengan diputus secara pidana, Anda lebih mempunyai kedudukan hukum dengan adanya putusan hakim (apabila pihak Anda dimenangkan) untuk menjadi dasar menuntut secara perdata yaitu untuk mendapat pemenuhan perjanjian dan ganti rugi. Akan tetapi, kedua cara tersebut dapat dilakukan tanpa dibedakan berdasarkan derajat prioritasnya. Apakah akan diselesaikan secara perdata, pidana ataupun bahkan dengan jalan musyawarah ataupun secara pidana dan perdata, adalah menjadi keputusan dari pihak yang merasa haknya dirugikan yaitu Anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!