Kepastian Hukum Status Tanah yang Dalam Master Plan Ditetapkan Sebagai Jalan Namun Bersertifikat Hak Milik Atas Nama Pribadi

03/04/21

Oleh : Dic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Ingin mengajukan pertanyaan, yaitu terkait jalan. Kenapa saya ingin bertanya karena pada master plan perumnas bahwa tanah tersebut tercantum atau tertulis jalan. Akan tetapi jalan tersebut bersertifikat Atas nama pribadi. Secara hukum status tanah tersebut bagaimana. Apakah memang harus jalan dan sertifikat tersebut dibatalkan atau status SHM tanah tersebut memang tidak diperuntukan jalan. Dan bagaimana solusinya untuk kepastian status tanah tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dic*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita melihat status surat tanah yang dimiliki jelas SHM dan dibuat nama sesuai dengan jalan yang ada di SHM saya berasumsi tidak masalah selagi warga di sekitar jalan tersebut tidak dipermasalahkan dan ada kesepakatan baik hukm tertulis maupun hukum tidak tertulis, yang pasti warga sepakat atas nama jalan yang ada.terkait status nya legal saja selagi tidak dipermasalahkan oleh masyarakat disekitar nya. Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua Dasar Hukum: Konvensi tidak tertulis serta tidak dapat diadili. ... Konvensi dapat digunakan sebagai pelengkap dalam UUD 1945. Timbulnya konvensi karena kebiasaan- kebiasaan yang terjadi secara berulang kali dalam sebuah penyelenggaraan negara mapn yang ada di masyarakat DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!