Sengketa Permintaan Ganti Rugi Biaya Pengobatan Kecelakaan Tanpa Rincian dan Kwitansi oleh Keluarga Korban

03/04/21

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon maaf sebelum nya, saya mau menayaka pada kasus kecelakan yg di alami teman saya mengalamin kecelakan berapa bulan yg lalu teman saya melnggae seorang suami dan sitri di jalanan kondisi teman saya, bapak dan ibu nya mengamil patah tulang si ibu melakukan operasi pemasangangift di bagian tangan nya di rumah sakit biaya di tangung asuransi jasa raharja seluruh pengobatan nya, dan si bapak berobat di singsang, teman saya punya niat baik untuk pertanggu jawab atas biaya di luar dri jasa raharja dan almdulilah keadaan bapak dan ibu membaik masih masa pemulihan slesai operasi pembukaan gift, teman saya menanyakan ke anak dri bapak dan ibu terus menanyakan berapa biaya pengobtan yg harus di bayar nya saat awal bulan maret kmrin sianak nya masih blm bisa mengatakan berapa karna saat bapak dan ibu masih keadaan sakit dan anak nya mengatakan skitatan tgl 13 maret 2021 bahwa pengeluaran biaya di luar jasarahja susah 3jutan dan sianak menginformasikan bahwa lewat pesan wa minta ganti rugi pengobatan 10 juta dan dri pihak teman saya sudah ketemu sama ibu dan bapak nya teman saya mengatakan bahwa ia tidak sanggup ganti rugi dengan jumlah 10 juta, bpak dan ibu itu menyerahkan semua nya ke anaknya tpi anaknya di aja ketemu bermusyawarah nggak pernah mau, maksud tujuan teman saya mau ketemu anak nya mau melihat rinciaan biaya di luarasuransj jasarahaja dan mau melihat kwintansi tersbut pada saat kecelakaan teman saya memakai motor teman dan smpai skrng motor masih di kantor polisi, apakah di kasus di atas bisa di katakan pemerasaan, gimana ya pak solisusi nya karna anaknya tidak mau di kurangi biaya nya tetap minta 10 juta? , dan bagaimna si anak nya nggak ada kwentasi pengobatan nya pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SAFRIL NURHALIMI, S.H. M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ADE dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kecelakan lalu lintas sangat banyak terjadi baik karena unsur kesengajaan atau unsur kelalaian yang pasti banyak menimbulkan korban baik korban harta maupuun korban jiwa. Jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengemudi banyak menimbulkan kerugian pada pihak lain, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan menuntut tanggung jawab pengemudi untuk mengganti kerugian tersebut. Peristiwa kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara. Adapun kerugian yang diderita oleh korban itu timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum. Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian secara perdata dalam hal peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan. LAKALANTAS berdasarkan UU LLAJ Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian LAKALANTAS bagi pengemudi / pelaku karena kelalaian adalah sanksi pidana dan/atau denda sebagaiamana yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut : 1. jika Korban Harta Benda, Berdasarkan pasal 310 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. jika Korban Luka Ringan, Berdasarkan pasal 310 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3. jika Korban luka berat, Berdasarkan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 4. Jika Korban meninggal dunia, Berdasarkan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa : Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 5. Sedangkan dalam hal pengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi: (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Hak ganti rugi bagi korban Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan. Selanjutnya dalam pasal 240 dinyatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan: Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana. TINDAK PIDANA PEMERASAN Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371. Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang. Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP. Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya. Namun sebelum anda menetapkan apakah ini suatu tindak pidana pemerasan harus didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang bisa dijadikan bukt laporan/pengaduan kepihak kepolisian Namun sebelum membawa kasus kecelakaan tersebut ke jalur hukum, ada baiknya menyelesaikan perselisihan tersebut dengan kepala dingin secara kekeluargaan. Setelah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, ada baiknya dibuat dalam bentuk Surat Perdamaian antara kedua belah pihak; Adapun tujuan dibuatnya Surat Perdamaian diantaranya Agar Permasalahan Tidak Berkepanjangan; Dengan dibuatnya Surat Perdamaian khususnya perkara kecelakaan lalu lintas, diharapkan permasalahan antara pihak pelaku dengan pihak korban segera berakhir; Kasus Kecelakaan tersebut diharapkan hanya sebatas masalah antara korban dan pelaku sehingga tidak perlu lagi menempuh jalur hukum Agar Para Pihak yang berselisih mematuhi perjanjian perdamaian; Dengan adanya Surat Perdamaian kecelakaan lalu lintas, salah satu pihak tidak akan menuntut, mengungkit atau memperpanjang kasus kecelakaan tersebut lagi; Agar pihak pelaku mematuhi isi perjanjian untuk memberi ganti kerugian korban luka baik secara materiil maupun immateriil, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak pelaku SANKSI AKIBAT LAKALANTAS BAGI PELAKU Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (lihat Pasal 314 UU LLAJ). Kendati demikian, anda tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH – Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Dasar hukum: - KUHPidana - KUHPerdata - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!