Keabsahan Pernikahan Siri dengan Wali Hakim Tanpa Persetujuan Keluarga Secara Agama Islam
02/04/21
Oleh : Rar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum,
Saya kemarin,
Lari dari rumah dengan pacar saya karena tidak direstui oleh kedua orang tua saya saya dinikahkan dengan pacar saya.. Lalu saya melaksanakan pernikahan sirih dengannya.
Saya menggunakan wali hakim, karena semua keluarga saya tidak setuju dengan mempelai pria yg saya pilih.
Dan yg menikahkan kami ada seorang ustad pendiri pesantren. Saya diminta untuk menghubungi keluarga saya supaya memberi izin atas pernikahan sirih yg saya lakukan. Tetapi saya tidak punya contact person keluarga saya krena handphon saya telah saya jual..
Saya melakukan pernikahan sirih itu di daerah xxxx yg dimana agama islam di daerah sangat kuat dan kemtal sekali.jarak dri tempat tinggal saya ke kota tempat saya nikah sirih adalah lebih dari 30 km.
Pertanyaannya: apakah pernikahan saya itu sah secara agama atau tidak bapak/ibu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sahnya suatu perkawinan juga harus terpenuhi syarat dan rukunnya.
Istilah pernikahan siri secara Undang-Undang sebenarnya tidak ada, istilah nikah siri adanya pada suatu agama tertentu (Islam), pernikahan siri secara agama sebenarnya sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya, meskipun pernikahan siri tidak diakui secara undang-undang karena tidak dicatat oleh petugas pencatat nikah (KUA), sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan sah jika sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, sedang nikah siri tidak dicatatkan.
Syarat-syarat perkawinan sebagai dijelaskan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sebagai berikut:
Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan pada ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Rukun-rukun perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 yaitu sebagai berikut:
Calon Suami.
Calon Isteri.
Wali nikah.
Dua orang saksi, dan Ijab dan Kabul.
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah apabila salah satu syarat atau rukunnya tidak terpenuhi maka pernikannya menjadi tidak sah. Sebagaimana yang Saudara sampaikan adalah tidak adanya wali nikah, wali nikah baik pernikahan siri maupun pernikahan yang dicatat pada catatan Negara menjadi rukun yang menjadikan sah atau tidaknya pernikahan. Wali nikah yang utama adalah ayahnya, selama ayahnya masih hidup maka tidak dapat digantikan oleh Saudara kandung ataupun yang lainnya, kecuali adanya ketetapan hakim bahwa ayah tidak cakap/tidak mampu menjadi wali. Artinya pernikahan siri Saudara apabila dilakukan tanpa wali atau mengganti wali selama ayahnya masih hidup yaitu wali hakim sebelum adanya ketetapan dari pengadilan bahwa ayahnya tidak cakap atau tidak bersedia maka pernikahan siri Saudara tidak terpenuhi rukunnya, dan menjadikan pernikannya tidak sah. Saran kami apabila pernikahan tersebut telah dilakukan sebaiknya anda mendaftarkan pernikahan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA), dan apabila ayah (wali) perempuan tidak bersedia menjadi wali maka anda dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama mengenai ketidakbersediaan ayah anda sebagai wali, setelah keluar keputusan pengadilan maka KUA akan menunjuk wali hakim atau wali pengganti.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!