Prosedur Memperoleh Dokumen Persyaratan Nikah Baru Saat Istri Pertama Menolak Mengurus Perceraian dan Menyembunyikan Dokumen Perkawinan
02/04/21Oleh : aly***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana cara agar dapat menikah sah, tapi istri pertama gamau ngurus perceraian, dan menutup2pi dokumen pernikahan agar pihak lelaki tidak bisa menggugatnya, apa pihak lelaki bisa dapat NA baru dengan cara lain ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara aly*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengaturan pernikahan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Terkait dengan pertanyaan anda, pihak lelaki dapat mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama, sebagaimana di jelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Pasal 123 Kompilasi Hukum Islam Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jika dilihat dari pengertian talak/perceraian di atas sebuah ikrar perceraian/talak terhadap istrinya yang diucapkan di depan hakim yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Begitu juga pada Pasal 123 KHI perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Selanjutnya dapat dijelaskan alasan-alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 KHI yaitu sebagai berikut:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
suami melanggar taklik talak;
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Apabila terdapat satu atau lebih dari satu alasan-alasan perceraian di atas maka pihak lelaki/suami dapat mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama. Apabila dokumen-dokumen persyaratan perceraian misalnya buku nikah disembunyikan oleh pihak perempuan maka dapat dimusyawarahkan secara baik dan jika tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik dengan pihak isteri/perempuan, pihak suami dapat memperoleh duplikat buku nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pada saat itu menikah.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!