Pembagian Warisan Ayah Meninggal kepada Anak Perempuan dari Istri Pertama dan Anak Laki-laki dari Istri Kedua atas Tanah dan Sawah
02/04/21Oleh : Sor***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya keponakan dgn jenis kelamin perempuang dari saudara perempuang saya . Yg kebetulan bapaknya menikah lagi setelah cerai hidup dgn kakak sy , kemudian BPK darii keponakan sy ini. Mempunyai seorang anak laki laki dari istri ke dua . Tp , skrang ini BPK dari keponakan sy ini SDH meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah perumahan dan persawahan . Yg sy tanyakan bagaimana cara pembagian warisan kepada anak nya. Mohon pencerahan nya . Terimah kasih sebelumnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sor*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa klien menanyakan bagaimana pembagian warisan atas keponakannya yang bapaknya
sudah meninggal dunia (Pewaris), dengan meninggalkan ahli waris yang masih hidup yaitu
seorang isteri dari pernikahan kedua, 1 anak perempuan (keponakan klien) dan 1 anak laki-
laki, tetapi klien tidak menjelaskan agama apa yang dianut oleh Pewaris (Bapak dari
keponakan klien).
2. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum waris yang berlaku di
Indonesia saat ini. Perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada
hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama
Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain
Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di
dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
4. Bahwa berdasarkan prinsip hukum waris Perdata Barat (KUH Perdata), maka Ahli Waris
yang berhak mewaris adalah ahli waris golongan I yang terdiri dari isteri yang hidup
terlama dan anak perempuan dan anak laki-laki pewaris, jadi selama golongan I masih
ada, maka akan menutup/menghalangi Golongan II dan seterusnya.
5. Besarnya Bagian
a. Bahwa berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek
mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke
atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila
dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama
dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi
pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
b. Begitu pun dengan istri yang hidup terlama, yang menurut Pasal 852a KUH Perdata,
disamakan besarannya dengan anak.
c. Jadi berdasarkan hukum waris Perdata, bagian ahli waris untuk istri, 1 anak
perempuan, dan 1 anak laki-laki masing-masing adalah sama yaitu 1/3 bagian
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
4. Besarnya Bagian
a. Berdasarkan Pasal 176 KHI, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak
laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
perempuan.
b. Berdasarkan Pasal 180 KHI, apabila pewaris meninggalkan anak maka janda
mendapat seperdelapan bagian.
C. Harta Bersama
1. Bahwa mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagai berikut:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
2. Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, maka setiap harta yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini,
artinya dalam kasus klien ini, rumah yang diceritakan klien tersebut sepanjang
diperolehnya selama perkawinan maka merupakan harta bersama/harta gono gini sepanjang
antara kedua suami istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan ketika sebelum
menikah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami
atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Jadi berdasarkan pasal ini, jika suami atau istri akan bertindak atas harta bersama, maka
suami atau istri tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian,
harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan Pasal 37 UU
Perkawinan ini, apabila suami dan istri beragama Islam, maka pengaturannya mengacu
pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
D. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka disimpulkan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris
adalah istri dan anak perempuan dari pewaris karena merupakan Ahli Waris Golongan I,
sedangkan ayah dan saudara perempuan terhalang sebagai ahli waris karena merupakan
ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli waris golongan I.
b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda
atau duda. Dalam kasus klien, yang berhak mewaris adalah istri, anak perempuan, dan
ayah dari pewaris.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa :
“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta
warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Oleh karena itu, berdasarkan pasal ini, maka para ahli waris yang berhak, bisa bersepakat
untuk memberikan bagian warisan juga kepada saudara perempuan kandung pewaris
yang sebetulnya secara hukum waris Islam terhalang untuk mewaris, setelah mereka
mengetahui berapa bagiannya masing-masing. Dan besarnya bagian yang akan diberikan
kepada saudara perempuan kandung pewaris adalah atas dasar kesepakatan para ahli
waris yang sah dan masih hidup.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!