Pembagian Warisan Ayah Meninggal kepada Anak Perempuan dari Istri Pertama dan Anak Laki-laki dari Istri Kedua atas Tanah dan Sawah

02/04/21

Oleh : Sor***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya keponakan dgn jenis kelamin perempuang dari saudara perempuang saya . Yg kebetulan bapaknya menikah lagi setelah cerai hidup dgn kakak sy , kemudian BPK darii keponakan sy ini. Mempunyai seorang anak laki laki dari istri ke dua . Tp , skrang ini BPK dari keponakan sy ini SDH meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah perumahan dan persawahan . Yg sy tanyakan bagaimana cara pembagian warisan kepada anak nya. Mohon pencerahan nya . Terimah kasih sebelumnya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sor*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menanyakan bagaimana pembagian warisan atas keponakannya yang bapaknya sudah meninggal dunia (Pewaris), dengan meninggalkan ahli waris yang masih hidup yaitu seorang isteri dari pernikahan kedua, 1 anak perempuan (keponakan klien) dan 1 anak laki- laki, tetapi klien tidak menjelaskan agama apa yang dianut oleh Pewaris (Bapak dari keponakan klien). 2. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini. Perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam  Kompilasi Hukum Islam  (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)   Burgerlijk Wetboek  (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. A. Menurut Hukum Waris Perdata 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.  Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.   Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c.   Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. 4. Bahwa berdasarkan prinsip hukum waris Perdata Barat (KUH Perdata), maka Ahli Waris yang berhak mewaris adalah ahli waris golongan I yang terdiri dari isteri yang hidup terlama dan anak perempuan dan anak laki-laki pewaris, jadi selama golongan I masih ada, maka akan menutup/menghalangi Golongan II dan seterusnya. 5. Besarnya Bagian a. Bahwa berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut: “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. b. Begitu pun dengan istri yang hidup terlama, yang menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan besarannya dengan anak. c. Jadi berdasarkan hukum waris Perdata, bagian ahli waris untuk istri, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki masing-masing adalah sama yaitu 1/3 bagian B. Menurut Hukum Waris Islam 1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. 4. Besarnya Bagian a. Berdasarkan Pasal 176 KHI, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. b. Berdasarkan Pasal 180 KHI, apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. C. Harta Bersama 1. Bahwa mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagai berikut: (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing- masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 2. Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, maka setiap harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini, artinya dalam kasus klien ini, rumah yang diceritakan klien tersebut sepanjang diperolehnya selama perkawinan maka merupakan harta bersama/harta gono gini sepanjang antara kedua suami istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan ketika sebelum menikah. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Jadi berdasarkan pasal ini, jika suami atau istri akan bertindak atas harta bersama, maka suami atau istri tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini, apabila suami dan istri beragama Islam, maka pengaturannya mengacu pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI. D. Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka disimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris adalah istri dan anak perempuan dari pewaris karena merupakan Ahli Waris Golongan I, sedangkan ayah dan saudara perempuan terhalang sebagai ahli waris karena merupakan ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli waris golongan I. b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam kasus klien, yang berhak mewaris adalah istri, anak perempuan, dan ayah dari pewaris. c. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa : “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.” Oleh karena itu, berdasarkan pasal ini, maka para ahli waris yang berhak, bisa bersepakat untuk memberikan bagian warisan juga kepada saudara perempuan kandung pewaris yang sebetulnya secara hukum waris Islam terhalang untuk mewaris, setelah mereka mengetahui berapa bagiannya masing-masing. Dan besarnya bagian yang akan diberikan kepada saudara perempuan kandung pewaris adalah atas dasar kesepakatan para ahli waris yang sah dan masih hidup. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!