Tanggung Jawab Hukum Proyek Parit PNPM yang Mengakibatkan Genangan Limbah di Tanah Pribadi Setelah Persetujuan Tertulis Pemilik Tanah
02/04/21
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kejadian tahun 2013. Dampak yang terjadi tanpa ada penyelesaian hingga tahun 2021 ini.
Proyek PNPM yang difasilitasi oleh kepala desa untuk pembuatan parit lingkungan masyarakat.
parit tersebut melintasi tanah saya, yang rencananya akan dialirkan ke parit yg sudah ada. Saya pun karena ada kesesuaian untuk parit saya juga akhirnya setuju secara verbal.
merekapun minta tanda tangan saya agar proyek pnpm parit tersebut berjalan. setelah proyek tersebut selesai, ternyata parit warga yg ada akan disambung dengan parit baru ini tidak menyetujui dialirkan ke parit mereka. sehingga akirnya parit baru ini, limbahnya menggenangi halaman kami. aparat desa tidak ada yang peduli akan hal ini. saya berencana lapor polisi, tapi takut berbalik ke kami hukumnya karena sudah tanda tangan atas proyek tersebut. mohon arahannya atas masalah kami ini. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Muhammad Taufik kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang limbah air yang menggenang rumah
Saudara akibat proyek PNPM.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri diselenggarakan pada tahun 2007 hingga 2015.
PNPM ini merupakan program dan usaha pemerintah dalam pengentasan
kemiskinan yang bertujuan mengajak masyarakat untuk merancang dan
menyetujui agenda pembangunan mereka sendiri, melibatkan masyarakat
dalam pengambilan keputusan, kerangka program yang partisipatif dan
transparan juga membantu meningkatkan tata pemerintahan daerah. Dalam
PNPM Mandiri, masyarakat dapat mengusulkan kegiatan pembangunan
berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak dan disesuaikan dengan konteks
yang berlaku untuk memecahkan masalah kemiskinan yang mereka alami.
Terkait dengan permasalahan saudara yaitu pembangunan parit di lingkungan
masyarakat yang tidak disetujui oleh masyarakat setempat, kami berasumsi
bahwa penolakan masyarakat terhadap pembangunan parit tersebut tentu ada
alasannya karena berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang saat itu berlaku
sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan tanah
untuk kepentingan umum diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis,
dan Rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah. Selain itu juga
pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui
perencanan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Dalam perencanan pembangunan tersebut disampaikan kepada masyarakat
pada rencana lokasi pembangunan baik langsung maupun tidak langsung. Hal
ini berarti dari awal perencanan pembangunan parit tersebut, tidak sesuai
prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Semestinya dari awal masyarakat dilibatkan dengan melakukan konsultasi
publik terhadap rencana pembangunan parit tersebut (Pasal 16) dan dimintai
persetujuannya. Persetujuan satu orang tidak cukup melegitimasi bahwa
masyarakat setuju atas pembangunan tersebut.
Pada saat PNPM Mandiri masih ada maka setiap pengaduan atas pelaksanaan
proyek PNPM Mandiri dapat disampaiakan melalui Sistem Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat (SPPM) yang dilakukan secara berjenjang yang
dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait di Sie Infokum di berbagai
tingkatan, termasuk aparat pengawasan fungsional (APF) dan aparat penegak
hukum (APH). SPPM juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi baik
kepada pelapor maupun masyarakat luas mengenai tindakan penyelesaian yang
diambil dan hasilnya. Namun saat ini karena Proyek PNPM tersebut sudah
berakhir, maka sebaiknya pengaduan terkait pembangunan parit yang
berdampak genangan limbah di pekarangan rumah saudara maka saudara
beserta aparat desa setempat dapat menyampaikan atau mengadukan
permasalahan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) yang tentunya merupakan intsansi teknis yang melaksanakan proyek
tersebut agar dilakukan perbaikan. Hal ini terkait tugas dan fungsi Dinas PUPR
selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya,
Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman
berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang tentang Pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!