Pembagian Waris dan Penentuan Ahli Waris Istri Meninggal Dunia dengan Suami Kedua serta Rumah Hibah yang Dibangun Menggunakan Harta Bersama Menurut Hukum Islam
02/04/21
Oleh : Vir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Seorang janda A memiliki 1 anak laki2 menikah dengan B duda tidak punya anak. Sebelum menikah dengan B, janda A memiliki rumah sudah di cor pemberian hibah dari orang tuanya yang masih hidup (tanah dan bangunannya). Waktu sudah menikah, A ngebangun rumah menjadi tingkat 2 memakai harta bersama dengan B. Pada bulan maret th 2021, janda A meninggal dunia tetapi tidak memiliki anak dari B sehingga dia hanya meninggalkan suami B, 1 anak laki2 dari pernikahan pertama, seorang ibu, 1 kakak laki2(seibu tidak seayah) 1 adik perempuan(seibu tidak se ayah), 1 adik perempuan (seibu-seayah), 2 adik laki2 (seibu-seayah). Untuk pembagian warisannya bagaimana dan ahli warisnya siapa saja menurut hukum islam?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Vira kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang pembagian waris. Saudara menanyakan siapakah yang
menjadi ahli waris dari janda yang sudah menikah lagi dan bagaimana
pembagian warisnya berdasarkan hukum Islam. Sebelumnya perlu kami
sampaikan bahwa dalam Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dalam kasus yang saudara sampaikan janda A memiliki seorang anak laki-laki
menikah dengan Duda B tidak punya anak. Kemudian janda A meninggal
meninggalkan suami B, 1 anak laki-laki dari pernikahan pertama, seorang ibu,
1 kakak laki-laki(seibu tidak seayah) 1 adik perempuan(seibu tidak se ayah), 1
adik perempuan (seibu-seayah), 2 adik laki-laki (seibu-seayah). Berdasarkan
ketentuan Pasal 174 KHI bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki
hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam kasus
diatas, oleh karena semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan
hanya anaknya, ibunya, dan duda (suaminya).
Selanjutnya perlu diketahui bagian suami (duda) terkait harta bersama
mengikuti ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) KHI bahwa :
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama.”
Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah
bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama
sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran
utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu
dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan
tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan
jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk
dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya
dihitung bagian masing-masing dari ahli waris.
Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris Pasal 176 s/d Pasal 182
KHI mengatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Untuk lebih jelasnya kami sarankan anda untuk berkonsultasi dengan orang
yang paham tentang pembagian waris berdasarkan hukum Islam.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!