Pembagian Waris dan Penentuan Ahli Waris Istri Meninggal Dunia dengan Suami Kedua serta Rumah Hibah yang Dibangun Menggunakan Harta Bersama Menurut Hukum Islam

02/04/21

Oleh : Vir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang janda A memiliki 1 anak laki2 menikah dengan B duda tidak punya anak. Sebelum menikah dengan B, janda A memiliki rumah sudah di cor pemberian hibah dari orang tuanya yang masih hidup (tanah dan bangunannya). Waktu sudah menikah, A ngebangun rumah menjadi tingkat 2 memakai harta bersama dengan B. Pada bulan maret th 2021, janda A meninggal dunia tetapi tidak memiliki anak dari B sehingga dia hanya meninggalkan suami B, 1 anak laki2 dari pernikahan pertama, seorang ibu, 1 kakak laki2(seibu tidak seayah) 1 adik perempuan(seibu tidak se ayah), 1 adik perempuan (seibu-seayah), 2 adik laki2 (seibu-seayah). Untuk pembagian warisannya bagaimana dan ahli warisnya siapa saja menurut hukum islam? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Vira kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pembagian waris. Saudara menanyakan siapakah yang menjadi ahli waris dari janda yang sudah menikah lagi dan bagaimana pembagian warisnya berdasarkan hukum Islam. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam kasus yang saudara sampaikan janda A memiliki seorang anak laki-laki menikah dengan Duda B tidak punya anak. Kemudian janda A meninggal meninggalkan suami B, 1 anak laki-laki dari pernikahan pertama, seorang ibu, 1 kakak laki-laki(seibu tidak seayah) 1 adik perempuan(seibu tidak se ayah), 1 adik perempuan (seibu-seayah), 2 adik laki-laki (seibu-seayah). Berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam kasus diatas, oleh karena semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya anaknya, ibunya, dan duda (suaminya). Selanjutnya perlu diketahui bagian suami (duda) terkait harta bersama mengikuti ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) KHI bahwa :  “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”  Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI mengatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Untuk lebih jelasnya kami sarankan anda untuk berkonsultasi dengan orang yang paham tentang pembagian waris berdasarkan hukum Islam. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!