Hak Waris Anak dari Istri Pertama atas Harta Peninggalan Ayah dengan Adanya Ibu Tiri
02/04/21Oleh : irw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya ayah saya sudh meninggal udah 4 bulan saya anak ke2 dari istri pertamanya dan saya mau menuntut hak saya sebagai anak dari istri pertamanya karena saya mempunyai ibu tiri.Berapa pasal atau undang undang yang mengaturnya?makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara irw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih saudara, sudah berkonsultasi masalah hukum saudara kepada kami
Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara adalah anak dari istri pertama
2. Ayah saudara memiliki 2 istri
Pertanyaan saudara kepada kami :
bagai mana pembagian waris dan pasalanya.
Dari permasalahan hukum saudara, saudara tidak menjelaskan beragama apa dan
saudara tidak menjelaskan kepada kami apakah ibu saudara masih ada atau tidak,
karena hal tersebut kami akan menjelaskan secara umum.
Di Indonesia hukum waris terbagi atas tiga yaitu : hukum waris perdata barat, hukum
waris Islam, dan Hukum waris adat. Sekarang saya hanya menjelaskan pembagian
waris secara hukum islam dan hukum waris perdata barat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak
menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang
maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang
orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang
demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat
golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini
menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya,
ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli
waris golongan I masih ada.
Dengan demikian Saudara merupakan keturunan langsung dari orang tua Saudara, dan
saudara berhak atas harta waris sesuai dengan pembagian yang diatur KUHPerdata.
Harta warisan wajib dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah dan tidak boleh dikuasai
oleh salah seorang saja, karena ahli waris yang lain pun mempunyai hak yang sama,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut: “Tiada
seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima
harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.Pemisahan harta peninggalan
itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan
itu.”
Selanjutnya kami akan menjelaskan pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Berdasarkan Kompilasi hukum islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur
dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa
berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah
dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an
yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-
laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk
keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan
satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti
suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan
kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan
satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui
dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya
rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak
perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua
penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri
dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan
pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda
bila bersama-sama dengan ayah.
E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-
laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat
sepertiga bagian.
H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat
separuh bagian.
I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian.
J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding
satu dengan anak perempuan
Bedasrkan penjelasan pasal di atas, jika ayah saudara telah meninggal dunia, maka
anak dari istri pertama juga mendapatkan warisan ayahnya . Jadi yang berhak atas
warisan Ibu saudara (jika belum bercerai dan meninggal), anak dari istri pertama, ibu
tiri saudara, dan adik tiri saudara (anak istri kedua ayah saudara).
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!