Tahapan Pengurusan Justice Collaborator bagi Keluarga yang Terlibat Kasus Narkoba
02/04/21Oleh : Win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa saja tahapan yang harus saya lakukan untuk pengurusan JC krn ada keluarga saya yg terkena kasus narkoba?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Win* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Winy. Berdasarkan informasi yang saudara
sampaikan, kami asumsikan bahwa keluarga saudara yang terkena kasus narkotika tersebut
merupakan tahanan/terdakwa yang sudah di vonis oleh pengadilan. Terkait dengan pertanyaan
yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai JC (Justice
Collabolator). Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu,
mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan
keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan pengurangan masa tahanan (terdapat dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice
Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Tindak pidana tertentu yang
dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak
pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat
terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius
bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa Justice Collaborator atau saksi
sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana
apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Berdasarkan informasi diatas, dapat kami sampaikan bahwa keluarga anda tidak dapat
dibebaskan dari tuntutan, namun dapat menerima keringanan masa tahanan apabila mengakui
perbuatannya dan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang
dilakukannya.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018) narapidana narkotika dan
prekursor narkotika dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat.
1. Remisi
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi terdiri dari remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, dan remisi
khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang
bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar
keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat
berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat
berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak
pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain
harus memenuhi persyaratan diatas, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini dibuktikan
dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang
dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala
Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala
Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
2. Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua
pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan)
bulan (Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan
untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Pembebasan Bersyarat pada Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018), Pembebasan
Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua
per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta
psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus
memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua
pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib
dijalani.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan
dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah,
instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu : (Pasal 100 Pemenkumham 3/2018)
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian
Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama
1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa narapidana bisa
mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat telah memenuhi
syarat berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan juga harus
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya. Setelah semua syarat terpenuhi, dokumen persyaratan pemberian
remisi maupun pembebasan bersyarat diserahkan kepada Kepala Lapas setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat;
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice
Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!