Tahapan Pengurusan Justice Collaborator bagi Keluarga yang Terlibat Kasus Narkoba

02/04/21

Oleh : Win***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa saja tahapan yang harus saya lakukan untuk pengurusan JC krn ada keluarga saya yg terkena kasus narkoba?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Win* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Winy. Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, kami asumsikan bahwa keluarga saudara yang terkena kasus narkotika tersebut merupakan tahanan/terdakwa yang sudah di vonis oleh pengadilan. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai JC (Justice Collabolator). Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan pengurangan masa tahanan (terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Berdasarkan informasi diatas, dapat kami sampaikan bahwa keluarga anda tidak dapat dibebaskan dari tuntutan, namun dapat menerima keringanan masa tahanan apabila mengakui perbuatannya dan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018) narapidana narkotika dan prekursor narkotika dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. 1. Remisi Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri dari remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan diatas, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. 2. Pembebasan Bersyarat Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat pada Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018), Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu : (Pasal 100 Pemenkumham 3/2018) (1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa narapidana bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat telah memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Setelah semua syarat terpenuhi, dokumen persyaratan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat diserahkan kepada Kepala Lapas setempat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!