Ancaman Pemerasan dan Potensi Tuntutan Hukum Terkait Klaim Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pria Beristri

02/04/21

Oleh : A***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan case yg sedang di alami kerabat saya Mr.J (Suami orang) yang posisinya sekarang dimintai uang tiap bulan oleh L (Gadis; pada saat bersetubuh. Sekarang sudah punya suami dan anak) dgn alasan anak tersebut hasil persetubuhan dgn Mr.J. L terus mengancam akan memberitahu istri sah Mr.J jika kemauannya tidak dituruti. Bahkan ingin melaporkan Mr.J ke polisi (tuntut. Proses secara hukum). Apakah si L berhak atau bisa menuntut Mr.J ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara A kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Untuk melakukan pelaporan, pengaduan dan penuntutan harus ada bukti yang cukup dan kuat yang menyatakan memang adanya perselingkuhan dan tes DNA yang nantinya akan menyatakan bahwa anak tersebut betul dan benar adalah anak MR.J. Dari cerita saudara kala itu saat bersetubuh si L masih gadis sedangkan dalam perselingkuhan yang menuntut adalah pasangan sehingga seharusnya yang menuntut adalah istri sah dari MR.J apalagi memang kala itu melakukan persetubuhannya atas dasar suka sama suka. Untuk dasar hukumnya sebagai berikut : Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.   Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.   R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya kedua- duanya harus dituntut. Jika memang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, maka prosedur yang dapat ditempuh adalah mengadukannya ke kepolisian karena tindakan perselingkuhan termasuk delik aduan yang absolut artinya perlu ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima pelaku merujuk pada pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan. Jerat Pidana Bagi Orang yang Selingkuh. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti:   1.suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2.suka menggelapkan uang; korup; 3.suka menyeleweng.   Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda perlu membuktikan siapa ayah biologis dari anak tersebut menggunakan bantuan teknologi seperti tes deoxyribonucleic acid (tes DNA). Tes DNA untuk menentukan siapa orangtua dari seorang anak. Pasal 43 UU Perkawinan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.   Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!