Pembagian Waris Orang Tua kepada 9 Saudara Kandung dengan Tiga Saudara Perempuan Meninggal dan Memiliki Anak
02/04/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kami 9 bersaudara..terdiri dari 4 lelaki (masih lèngkap)dan 5 prrempuan (3 orang sudah meninggal) .kedua orang tua kami sdh.tidak ada(meninggal) dari letiga anak perempuan yg meninggal pertama meninggalkan anak 2 orang 1 laki laki dan 1 perempuan..kedua meninggalkan 1 anak perempuan..ketiga meninggalkan anak.3 semuanya perempuan.. perranyaannya bagaimana cara kami membagi waris peninggalan kedya orang tua kami...swbelumnya kami ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Andika kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang pembagian waris. Anda menanyakan bagaimana
pembagian waris orang tua saudara dengan 9 bersaudara, 3 orang diantaranya
sudah meninggal dengan meninggalkan anak. Namun anda tidak menyebutkan
pembagian waris berdasarkan hukum apa yang ingin anda terapkan. Meski
demikian, kami coba jelaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (bila saudara beragama
Islam).
Prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat
(KUHPerdata) adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan
mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia,
maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Dengan demikian berdasarkan hukum perdata yang berhak mewaris adalah
orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu
keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek
atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata
ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-
anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya
(pasal 852 BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang
kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari
orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua
masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan
(pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan
dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak
keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat
berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari
pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti
oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris
adalah :
1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 KUHPer)
2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris
termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer).
Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak
ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I
tersebut menutup golongan yang diatasnya.
3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun
dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan
golongan II tidak ada.
4. Golongan IV :
- Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu
- Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari
pewaris
- Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dengan demikian anda 9 bersaudara merupakah ahli waris golongan I yang
paling berhak mewaris sebagiamana disebutkan dalam ketentuan Pasal 852
KUHPerdata :
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan
nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam
garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang
lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,
bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi
pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai
pengganti.
Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut, anak-anak dan
keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak
dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda.
Pasal 852 a. KUHPerdata menetapkan bahwa bagian suami atau istri yang
hidup terlama maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian
seorang anak, yakni masing-masing mendapat seperempat bagian. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan dalam KUHperdata tersebut masing-masing
bagian ahli waris 9 bersaudara tersebut adalah sama. Terkait dengan 3
saudara anda yang sudah meninggal yang juga sebagai ahli waris akan kami
jelaskan lebih lanjut.
Selanjutnya kami ingin menjelaskan terlebih dahulu perihal ketentuan
kewarisan yang diatur dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c
KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI tersebut bahwa ahli waris adalah orang
yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris.
Dalam kasus diatas, maka anda 9 bersaudara adalah ahli waris yang berhak
atas harta waris kedua orang tua anda.
Perlu kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta
waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi
kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika
sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta
pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu
sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli
waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris Pasal 176 s/d Pasal
182 KHI mengatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Selanjutnya dalam kasus yang anda sampaikan bahwa terdapat 3 orang
saudara anda sudah meninggal dan meninggalkan anak-anak. Terkait dengan
hal tersebut dalam hukum perdata dikenal dengan istilah ahli waris pengganti
atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang
menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal
dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli
waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua
meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang
tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang
berhubungan dengan warisan beralih kepadanya. Dalam KUHPerdata dikenal
tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian
seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama
keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan
(Pasal 824 KUHPer)
b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik
sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan
oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya
(Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer)
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan
nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan
diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu.
Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat
keenam (Pasal 861).
Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan
diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama
dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih
hidup dari pewaris.
Menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan
bahwa :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang
tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti.
Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah :
1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris
yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti
berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris
keturunan ke samping (saudara)
2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi
(maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut
sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran
surat An –Nisa : 33 yang artinya :
“ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-
orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah
kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu”
Namun terkait dengan jumlah bagian yang diterima ahli waris pengganti ini
terdapat perbedaan pendapat ulama dimana ada yang berpendapat
jumlahnya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat
dengan yang diganti.
Jadi bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan
bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian
ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang,
dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki menerima
lebih banyak daripada perempuan, sebagaimana dalam Pasal 176 KHI
yang menyatakan bahwa :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
3. Kedudukan cucu baik ketururnan laki-laki maupun keturunan perempuan
sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya.
Dengan demikian baik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
maupun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, meskipun 3 saudara perempuan
anda sudah meninggal, namun anak-anak (keturunannya) tetap berhak atas waris
tersebut namun bagian masing-masing ahli waris pengganti berdasarkan hukum
perdata dan Kompilasi Hukum Islam berbeda, sebagaimana telah kami jelaskan
diatas. Sebaiknya pembagian waris ini dibicarakan secara kekeluargaan agar
diperoleh penyelesaian yang baik yang dapat diterima semua pihak. Untuk lebih
jelasnya kami sarankan anda berkonsultasi dengan orang yang paham tentang
pembagian waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!