Pembagian Waris Orang Tua kepada 9 Saudara Kandung dengan Tiga Saudara Perempuan Meninggal dan Memiliki Anak

02/04/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami 9 bersaudara..terdiri dari 4 lelaki (masih lèngkap)dan 5 prrempuan (3 orang sudah meninggal) .kedua orang tua kami sdh.tidak ada(meninggal) dari letiga anak perempuan yg meninggal pertama meninggalkan anak 2 orang 1 laki laki dan 1 perempuan..kedua meninggalkan 1 anak perempuan..ketiga meninggalkan anak.3 semuanya perempuan.. perranyaannya bagaimana cara kami membagi waris peninggalan kedya orang tua kami...swbelumnya kami ucapkan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara And************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Andika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pembagian waris. Anda menanyakan bagaimana pembagian waris orang tua saudara dengan 9 bersaudara, 3 orang diantaranya sudah meninggal dengan meninggalkan anak. Namun anda tidak menyebutkan pembagian waris berdasarkan hukum apa yang ingin anda terapkan. Meski demikian, kami coba jelaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (bila saudara beragama Islam). Prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer). 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Dengan demikian berdasarkan hukum perdata yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: 1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak- anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). 2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). 3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah : 1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer) 2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya. 3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada. 4. Golongan IV : - Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu - Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris - Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dengan demikian anda 9 bersaudara merupakah ahli waris golongan I yang paling berhak mewaris sebagiamana disebutkan dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata : Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut, anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Pasal 852 a. KUHPerdata menetapkan bahwa bagian suami atau istri yang hidup terlama maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian seorang anak, yakni masing-masing mendapat seperempat bagian. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam KUHperdata tersebut masing-masing bagian ahli waris 9 bersaudara tersebut adalah sama. Terkait dengan 3 saudara anda yang sudah meninggal yang juga sebagai ahli waris akan kami jelaskan lebih lanjut. Selanjutnya kami ingin menjelaskan terlebih dahulu perihal ketentuan kewarisan yang diatur dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI tersebut bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam kasus diatas, maka anda 9 bersaudara adalah ahli waris yang berhak atas harta waris kedua orang tua anda. Perlu kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI mengatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selanjutnya dalam kasus yang anda sampaikan bahwa terdapat 3 orang saudara anda sudah meninggal dan meninggalkan anak-anak. Terkait dengan hal tersebut dalam hukum perdata dikenal dengan istilah ahli waris pengganti atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya. Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu : a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan (Pasal 824 KUHPer) b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer) c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861). Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris. Menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan bahwa : (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah : 1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris keturunan ke samping (saudara) 2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran surat An –Nisa : 33 yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang- orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” Namun terkait dengan jumlah bagian yang diterima ahli waris pengganti ini terdapat perbedaan pendapat ulama dimana ada yang berpendapat jumlahnya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Jadi bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki menerima lebih banyak daripada perempuan, sebagaimana dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan bahwa : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” 3. Kedudukan cucu baik ketururnan laki-laki maupun keturunan perempuan sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya. Dengan demikian baik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, meskipun 3 saudara perempuan anda sudah meninggal, namun anak-anak (keturunannya) tetap berhak atas waris tersebut namun bagian masing-masing ahli waris pengganti berdasarkan hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam berbeda, sebagaimana telah kami jelaskan diatas. Sebaiknya pembagian waris ini dibicarakan secara kekeluargaan agar diperoleh penyelesaian yang baik yang dapat diterima semua pihak. Untuk lebih jelasnya kami sarankan anda berkonsultasi dengan orang yang paham tentang pembagian waris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-undang Hukum Perdata; - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!