Sengketa Penjualan Ganda Kemitraan Perusahaan dan Upaya Hukum Terhadap Penjual
02/04/21Oleh : Nel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi.
Saya nely. Mau bertanya. Sekitar tahun 2016 lalu saya membeli kepada si A. kemitraan perusahaan sebnyak 100ha. Dan pada thn 2021 ini uang kemitraan tersebut keluar. Dan tenyata si A menjual lagi kemitraan tersebut kepada orang lain. Saya punya surat pernyataan dan bermaterai dari si A. Saya sebaiknya seperti apa ya? Saya sudah berkali2 dtg ke rumah si A. Tp tidak ada respon apa pun. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Nely, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Kemitraan Usaha
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
inti-plasma;
subkontrak;
waralaba;
perdagangan umum;
distribusi dan keagenan;
rantai pasok; dan
bentuk-bentuk kemitraan lain.
Bentuk kemitraan lain yang dimaksud paling sedikit meliputi bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing)
Perlu dicatat, setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Perjanjian kemitraan itu memuat paling sedikit:
identitas para pihak;
kegiatan usaha;
hak dan kewajiban para pihak;
bentuk pengembangan;
jangka waktu kemitraan;
jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
penyelesaian perselisihan.
Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Selain itu, kemitraan antara usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh usaha besar.
Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha, dalam hal pelaksanaan kemitraan, pada dasarnya hubungan kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil dilaksanakan dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan
Selain itu, terdapat larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya.
Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
Perlu diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam hal ini, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif terhadap usaha besar atau menengah atas pelanggaran sebagaimana telah diterangkan di atas berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:
usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha besar;
usaha mikro atau usaha kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha menengah; atau
orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!