Pembagian Waris Mantan Suami Meninggal Dunia Meninggalkan Istri Baru dan Dua Anak Laki-Laki dari Perkawinan Sebelumnya

02/04/21

Oleh : Tik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon bantuan nya bapak terhormat, begini ceritanya. Saya dengan mantan suami mempunyai 2 anak lelaki. Posisi orangtua mantan suami sdh wafat keduanya, memiliki kakak kandung 3 laki laki semua. Saat kami sdh bercerai, kami sudah melakukan pembagian harta gono gini. Saya memiliki rumah dan mantan memiliki rumah. Setelah kami memiliki rumah mantan suami menikah lagi, lalu mantan wafat meninggalkan istri tanpa ada keturunan, almarhum mantan dgn istri juga memiliki beberapa aset. Bagaimana pembagian nya secara hukum waris islam nya pak. Terima kasih atas perhatian dan bantuan nya pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tik************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Tika Rachmawati, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut: hubungan darah: golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus. Terkait anak kandung dari mantan istri itu mendapatkan harta waris karena terkait hubungan darah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!