Langkah Hukum atas Peralihan Sertifikat Rumah dan Tanah Jaminan Kredit tanpa Pemberitahuan setelah Bank Bangkrut
02/04/21
Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan nama saya asep dari jawa barat,saya mengalami masalah kredit macet ke bank dengan jaminan rumah dan sebidang tanah,dan telah menjalani sidang beberapa kali namun belum ada keputusan dari pengadilan. Lalu bank tersebut bangkrut dan sertifikat rumah dan sebidang tanah saya masih di bank tersebut,setelah 2 tahun lamanyah ada orang datang ke rumah dan bilang bahwa rumah dan sebidang tanah bukan milik saya lagi,saya pun memastikan ke bpn(badan pertanahan nasional) setelah sampai disana saya mengecek rumah dan tanah saya sudah di ganti dengan nama orang lain,saya pun bingung kenapa tidak ada surat pelelangan ataupun pemberitahuan kepada saya,padahal hutang saya ke bank tidak banyak mungkin jika sebidang tanah itu saja yang di jual sudah bisa melunasi hutang saya,saya ingin bertanya bagaimana langkah hukum saya untuk memperoleh keadilan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: ARDHI YUDHA, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berikut kami sampaikan pengertian Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang, yaitu sebagai berikut :
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Berdasarkan keterangan diatas, kami asumsikan bahwa pelelangan atas aset saudara ialah dalam rangka Lelang Eksekusi. Lelang eksekusi pada aset saudara, kami asumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan; atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.
Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi, dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi). Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut :
Pra Lelang
Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”), yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;
KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;
Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;
Bank melakukan Pengumuman Lelang.
Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak, pengumuman dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.
Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.
Apabila Anda keberatan dengan jumlah penagihan tersebut, Anda dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/Konsumen (pada umumnya dinamakan Customer Care Unit/Group) untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat ataupun melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa), apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Perihal surat tanda terima SP2 yang diduga dipalsukan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dalam permasalahan mengenai kredit macet saudara ke Bank dengan jaminan rumah dan sebidang tanah, saudara bisa didampingi pengacara. Jika memang tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!