Ancaman Hukuman bagi Anak yang Membeli Narkoba 5,9 Gram melalui Instagram dan Ditangkap saat Menerima Paket di JNT
02/04/21Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya membeli narkoba via Instagram ,dgn berat 5,9 gram ditangkap polisi saat menerima paket di kantor jnt ,jadi belum sempat memakai .berapa tuntutan hukuman untuk anak saya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
ARDHI YUDHA, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara ekplisit di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.
Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika. Dari definisi di atas dapat kita uraikan unsur-unsur pengedar narkotika, yakni:
yang menyalurkan narkotika
yang menyerahkan narkotika
penjual narkotika
pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali
pengangkut narkotika
penyimpan narkotika
yang menguasai narkotika
yang menyediakan narkotika
yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika
Jadi, jika dilihat dari definisi yang bersumber dari KBBI maupun Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., maka yang mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.
Sanksi bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.
Pasal 115
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 120
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian terdawa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang yang bernama Suprianto beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues dan Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawanya apabila sampai di Desa Timbang Rasa KEc. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Secara Bersama-sama Membawa dan Mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!