Pembuatan Kartu Keluarga dan Pencantuman Status Anak dari Pernikahan Siri Setelah Menikah Resmi

02/04/21

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin admin Saya ingin bertanya, dulu saya menikah siri lalu saya mempunyai seorang anak tapi saya sudah cerai dengan suami Dan sekarang saya sudah menikah lagi secara Syah dan sudah memiliki buku nikah Lalu saya ingin membuat kartu keluarga gimana cara nya dan anak saya itu di buat sebagai apa di dalam kartu keluarga saya, karna anak saya itu hasil dari pernikahan siri

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: Abdul Rozak, S.E., S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Fitri Yani, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. Pencatatan perkawinan ini penting sekali, sebab jika tidak dicatat, meskipun sah di mata agama, namun perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Akibatnya, anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara, tak hanya itu, nikah siri juga menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, di antaranya: Anak yang lahir berstatus sebagai anak luar kawin Dikutip dari Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri, anak yang dilahirkan oleh pasangan nikah siri merupakan anak luar kawin. Akibatnya, anak itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Berpotensi dijerat pasal perzinahan dalam KUHP Apabila salah satu atau keduanya telah memiliki pasangan suami/istri yang sah, nikah siri dapat memberi ruang delik perzinahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari suami/istrinya (delik aduan). Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya konsekuensi hukum sebagaimana dimaksud di atas, kami menyarankan sebaiknya Anda untuk segera mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Kemudian mengenai bisa atau tidaknya pasangan yang menikah siri membuat Kartu Keluarga (“KK”), sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur pasangan suami-istri yang menikah siri untuk membuat KK. Namun demikian, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri, dalam akun Instagram miliknya menegaskan semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam 1 KK. Namun Zudan turut menegaskan bahwa Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nantinya, di dalam KK akan ditulis keterangan “kawin belum tercatat”. Zudan menerangkan untuk membuat KK tersebut, pasangan nikah siri harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”), kebenaran pasangan suami-istri diketahui oleh 2 orang saksi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi: Instagram, diakses pada 13 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!