Hak Pesangon Akibat PHK Sepihak Secara Lisan Tanpa Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja Tertulis yang Jelas
02/04/21Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya di PHK sepihak, oleh pengusaha. masa kerja saya 1 tahun 4bulan 1. di PHK secara lisan. Perusahaan belum punya peraturan perusahaan yg di sahkan oleh Disnaker. Kontrak kerja saya,1. tidak di tulis jumlah gaji saya. 3'9 tidak ada judul, PKWT atau PKWTT tidak ada, kontrak kerja tidak ada, Bagaimana cara-nya supaya saya cepat mendapatkan hak saya ( pesangon ) . dan berapa nilai-nya. Bila gaji yg saya terima tiap bulan sebesar Rp 3'9 000.000 Dan umur saya 46 tahun. anak 3 orang. Terimakasih, sebelum-nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Azhari, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Ahli muda)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, terkait dengan persoalan saudara tersebut kami mencoba memberi tanggapan, namun terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada PHK. Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-undan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha tidak dapat melakukan PHK pekerja secara sembarangan tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang. Namun dalam persoalan ini, saudara tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasannya sehingga atasan Saudara mengatakan “Anda saya pecat (secara lisan). Jika ungkapan tersebut disebabkan pekerja dianggap tidak menjalankan perintah atasan, maka pengusaha dapat menjatuhkan sanksi kepada pekerja sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Umumnya, sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, skorsing atau bahkan PHK Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, baik pihak pengusaha maupun pekerja malah diharuskan dengan segala upaya agar jangan sampai terjadi PHK. Jika segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tetap tidak terhindarkan maka maksud PHK harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 151 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Apabila perundingan tidak menghasilkan persetujuan juga, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.
Secara administratif PKWT harus dilakukan pencatatan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Jangka waktu yang diberikan ialah paling lambat 7 hari sejak penandatanganan. Lain halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku, baik pihak perusahaan dan pekerja hingga ketentuan umum meliputi upah dan bonus. Sebelum berbicara mengenai peralihan PKWT menjadi PKWTT, perlu diketahui apa itu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja. Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun maupun jika pekerja meninggal. Bertolak belakang dengan pengertian PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Ketentuan PKWTT salah satunya ialah jika terjadi PHK, maka harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. APabila terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu). Mengenai bagaimana saudara untuk mendapatkan Haknya, adapun hak-hak tenaga kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hak Karyawan Kena PHK, hubungan kerja sudah berakhir, namun karyawan yang kena PHK berhak untuk mendapatkan kompensasi, uang Pesangon, Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2. Uang pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan kepada pihak karyawan yang terkena PHK. Uang Penghargaan Masa Kerja Perusahaan juga harus membayarkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini merujuk kepada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon. Sebab, uang penghargaan masa kerja lebih kepada uang atas jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Uang Penggantian Hak Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ada. Kompensasi uang penggantian hak diberikan atas beberapa hal yaitu 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, 2. Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal, 3. Biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan dan 4. Segala hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!