Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat Setelah Vonis 2 Tahun
01/04/21Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saudara saya divonis 2 tahun , telah menjalani tahanan 5 bulan, sisa berpa lagi yang harus dijalani kapan bisa mengurus pembebasan bersyarat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Saudari Sri Ayu, yang telah memberikan pertanyaan kepada kami, mengenai persoalan yang saudara hadapi selama ini, baik..kami akan memberi tanggapan atau menjawab pertanyaan saudara. namun terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan Punishment atau hukuman. Hukuman adalah suatu bentuk prosedur atau tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukan dalam bentuk reinforcement negatif atau penderitaan dalam rangka pembinaan dan perbaikan tingkah laku sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari.
Klien yang terhormat, bahwa Putusan Hakim Pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada saudaranya yaitu 2 tahun penjara. Kemudian saudaranya sedang menjalani hukuman di dalam lembaga Pemasyarakatan selama 5 (lima) bulan. Namun sesuai dengan Pertayaan saudara adalah sisa berapa lagi yang harus dijalani dan kapan bisa mengurus pembebasan bersyarat?. Bagi Narapidana atau wargabinaan Pemasyarakatan akan mendapatkan haknya sesuai dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga sesuai dengan PERMENKUMHAN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi Cuti mengunjungi Keluarga, pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Yaitu harus menjalani 2/3 dari Putusan pengadilan. Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan PERMENKUMHAN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi Cuti mengunjungi Keluarga, pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!