Kewajiban dan Konsekuensi Balik Nama PBB dan IMB saat Proses KPR dan Balik Nama Sertifikat Rumah
01/04/21Oleh : rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya masih proses pencicilan KPR, dan sertifikat rumah sudah diajukan untuk balik nama. Yang mau saya tanyakan, apakah PBB dan IMB juga perlu balik nama saat ini? apa konsekuensinya jika saya tidak balik nama PBB dan IMB dari pemilik sebelumnya? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: AZHARI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara dapat kami simpulkan bahwa Pajak Bumi bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan bangunan (IMB) harus kita miliki sebagai pemilik rumah. Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum. Cermati punya solusinya! Selain sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum memilikinya, Anda perlu segera mengurusnya. Untuk itu, pahami prosesnya secara mendalam dengan mencari tahu tata cara pengajuan dan pembayarannya secara terperinci. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis. IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB. Pentingnya IMB IMB menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.
Setelah mengetahui tentang IMB, dokumen lain yang perlu diketahui berikutnya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT sekadar menentukan besaran hutang yang perlu dibayarkan subjek terhadap objek pajaknya. Selain itu, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Oleh karena itu, Anda akan menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Hal tersebut dapat terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah terjadi peralihan hak atau balik nama sertifikat atas suatu tanah dan bangunan. Dalam pembayaran PBB, Anda perlu menyesuaikan Nomor Objek Pajak (NOP). Kondisi lainnya adalah SPPT PBB hanya mencantumkan nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang. Anda perlu memahami bahwa tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat. Sementara itu, IMB berguna untuk menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, SPPT PBB adalah besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!