Perhitungan Penambahan Masa Pidana atas Pelanggaran Baru Saat Menjalani Hukuman

01/04/21

Oleh : Amr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika sementara menjalani pidana terus berbuat dan menambah hukuman bagaimana cara menghitungnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang saudara sampaikan, kami berasumsi bahwa ada seseorang yang divonis hukuman penjara dalam sidang dan perkara yang berbeda, sedangkan seseorang tersebut sedang menjalani hukuman untuk vonis yang sebelumnya. Bagaimana menghitung pidananya. Terhadap hal ini, kami mengartikannya sebagai suatu perbuatan pidana tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Jika seorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara- perkara diadili pada saat yang sama. Selanjutnya mengenai pelaksanaan putusan hakimya, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut : Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. Berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan lebih dari 1 (satu) kali dalam perkara yang berbeda-beda maka si terpidana menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan Pasal 272 KUHAP yang menyatakan: Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut- turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara berkesinambungan diantara menjalani pidana yang satu dengan yang lain. Sehingga dengan demikian, apabila misalnya seseorang tersebut telah divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, lalu kemudian diproses kembali untuk perkara yang berbeda dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 272 KUHAP, seseorang tersebut akan menjalankan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu menjalankan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan kemudian diikuti pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan. Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!