Perhitungan Penambahan Masa Pidana atas Pelanggaran Baru Saat Menjalani Hukuman
01/04/21Oleh : Amr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika sementara menjalani pidana terus berbuat dan menambah hukuman bagaimana cara menghitungnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang saudara sampaikan, kami
berasumsi bahwa ada seseorang yang divonis hukuman penjara dalam sidang dan perkara
yang berbeda, sedangkan seseorang tersebut sedang menjalani hukuman untuk vonis
yang sebelumnya. Bagaimana menghitung pidananya. Terhadap hal ini, kami
mengartikannya sebagai suatu perbuatan pidana tertinggal sebagaimana diatur dalam
Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Jika seorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu,
maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan
dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-
perkara diadili pada saat yang sama.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan putusan hakimya, dapat merujuk pada ketentuan
Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana
yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka
pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan
lebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan lebih dari 1
(satu) kali dalam perkara yang berbeda-beda maka si terpidana menjalankan pidananya
secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan. Hal
ini diperkuat dalam penjelasan Pasal 272 KUHAP yang menyatakan:
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang
dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-
turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara
berkesinambungan diantara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Sehingga dengan demikian, apabila misalnya seseorang tersebut telah divonis bersalah
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, lalu kemudian
diproses kembali untuk perkara yang berbeda dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua)
tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 272 KUHAP, seseorang tersebut akan
menjalankan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu
menjalankan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan kemudian diikuti pidana penjara
selama 2 (dua) tahun.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan.
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki
kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!