Keabsahan Pengalihan Nama Sertifikat Tanah dari Anak ke Saudara oleh Orang Tua Tanpa Persetujuan Pemegang Nama Sertifikat
01/04/21Oleh : Chr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sebenarnya yang membeli tanah adalah orang tua saya, tapi dalam sertifikat jual beli tertulis atas nama saya, dan kami ada 3 bersaudara.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah boleh kah orang tua merubah isi dalam sertifikat menjadi nama salah satu dari saudara saya tanpa sepengetahuan saya. Mohon petunjuknya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Chr************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada kantor pertanahan (BPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu “setiap peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat”
Pada dasarnya pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada, apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret.
Dengan demikian proses Balik Nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru dengan dasar adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dihadiri oleh penjual atau pembeli tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, jual beli (peralihan hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perlu diketahui, merujuk kepada Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa “Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan Penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
Atas dasar putusan pengadilan tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga proses balik nama SHM tersebut dapat diproses oleh kantor pertanahan dengan melengkapai syarat-syarat dan mengikuti Standar Operasional Proser (SOP) yang dapat dilihat pada Perkaban Nomor 1 Tahun 2010.
Langkah awal peralihan hak atau proses balik nama harus di lakukan dengan adanya akta yang dibuat oleh PPAT sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan proses balik nama rumah, ada dua jalur yang bisa ditempuh. Yaitu mengurusnya secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT. Jika menggunakan jasa notaris/PPAT, syaratnya:
Sertifikat tanah asli dari penjual
Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
Fotokopi akta jual beli properti
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
Bukti pelunasan SSP PPh
Sementara itu, jika mengurus sendiri, berkas di bawah ini sebagai syaratnya:
Surat pengantar dari PPAT
SPPT PBB
Surat pernyataan dari calon penerima hak
Terhadap permasalahan anda dimana rumah tersebut hakikatnya adalah milik orang tua karena mereka yang membelinya namun diatasnamakan anda. Maka apabila orang tua berkeinginan merubah isi dalam sertifikat menjadi nama salah satu dari saudara anda tanpa sepengetahuan anda. Ada kemungkinan orang tua anda dapat melakukannya karena rumah tersebut mungkin akan menjadi warisan bagi anda dan saudara anda. Apabila diatas namakan pada salah satu nama saja dikhawatirkan akan menjadi sengketa. Orang tua merubah nama dalam sertifikat tanpa sepengetahuan anda dapat saja dilakukan apabila anda belum dewasa dan semua persyaratan (dokumen) ada pada orang tua anda dan melakukan balik nama sesuai persyaratan yang berlaku di BPN. Saran kami lakukan musyarawah dan mufakat terlebih dahulu apabila ada kepentingan salah satu pihak yang merasa dirugikan, sehingga tercipta keadilan dan kedamaian dalam keluarga. Demikian semoga mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Perkaban Nomor 1 Tahun 2010
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!