Pembagian Hak Waris Anak Kandung Berlainan Ibu Setelah Perceraian dan Prosedur Penetapan Ahli Waris
01/04/21Oleh : Bag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris. Ayah saya telah meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak, laki-laki dan perempuan, namun kami berbeda ibu, dan statusnya sudah bercerai. Saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian waris yang sesuai hukum itu seperti apa. Dan dimana saya bisa mengajukan surat yang merupakan pernyataan penetapan warisan, agar dalam pembagian warisan tidak terjadi fitnah, dzalim, atau dugaan-dugaan yang tidak-tidak lainnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
walaupun kurang jelas namun kami berasumsi bahwa yang Anda tanyakan terkait dengan
pembagian waris.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dipahami bahwa orang yang berhak
mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan
dan hubungan darah.
Dapat kami sampaikan pula bahwa, di Indonesia antara lain dikenal Hukum Waris
Islam dan Waris Perdata. Hukum Waris Islam yang telah dikompilasi atau biasa disebut
Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 171 huruf a KHI Menyatakan bahwa hukum
keawiran adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilik harta peninggalan
(tirkah)pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian
masing-masing.
Jadi yang diatur di dalm hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa masing-masing bagiannya. Namun kami berasumsi bahwa Anda
sebagai seorang muslim untuk itu kami sampaikan pembagian waris menurut Islam yang
telah di Kompilasi.
Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari
a. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek
b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda
Berdasarkan pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah
1. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua
orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki
daua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1)
2. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak ayah mendapat seperempat bagian.
3. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan
saudara perempuan seibumasing-masing mendapatseperenam bagian. Bila mereka dua
orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya
saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadara
perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka
bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Dasar Hukum:
- Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!