Keabsahan Buku Nikah dari KUA Berbeda Kabupaten dalam Perkawinan dengan Keterangan Palsu dan Status Poligami serta Prosedur Penyelesaiannya melalui Pengadilan

01/04/21

Oleh : Bun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika ada sepasang suami istri menikah diam2 dan mendapatkan buku nikah dr KUA beda kabupaten, misalkan nikah dijakarta, buku nikah dikeluarkan dr kabupaten B, sementara suami masih memiliki istri sah dan ketika menikah memberikan keterangan palsu bahwa istrinya cerai mati agar dpt buku nikah, dan suami tidak memenuhi administrasi mempelai pria, sorti surat2 persyaratannya,,, apakah buku nikah itu resmi/Sah? Bgmn cara mengajukan sidang cerai dgn kondisi pernikahan seperti itu??? Istri pertama tau semua pernikahan itu... Minta tolong pencerahannya, apakah pernikahan itu cacat hukum? Bgmn cara menyelesaikannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Bunda Kaka Sebagaimana diketahui bersama bahwa buku nikah adalah bukti otentik pencatatan pernikahan oleh negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama yang biasa disingkat KUA. Dengan adanya pencatatan nikah berarti pernikahan pasangan suami istri telah resmi diakui oleh negara. Dalam melakukan pencatatan nikah, tentunya harus mengikuti prosedur yang benar. Prosedur ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Prosedur pertama, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), calon mempelai memberitahukan kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan akan dilangsungkan. Pemberitahuan tersebut, menurut Pasal 5, meliputi nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu. Pemberitahuan ini tentunya disertai dengan bukti-bukti tertulis. Selanjutnya petugas meneliti apakah sudah terpenuhi atau ada penghalang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 ayat (1): “Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.” Jika berdasarkan penelitian syarat pernikahan sudah terpenuhi atau tidak ada halangan secara hukum maka pernikahan dapat dilaksanakan. Mencermati masalah hukum yang tengah dialami Klien, yang mana suami menikah diam-diam dan bisa mendapatkan buku nikah, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan dimaksud diduga dilakukan dengan menggunakan identitas palsu untuk menguntungkan diri sendiri untuk dapat menikah lagi. Menggunakan identitas palsu yang menguntungkan diri sendiri dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :  “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!