Keabsahan Buku Nikah dari KUA Berbeda Kabupaten dalam Perkawinan dengan Keterangan Palsu dan Status Poligami serta Prosedur Penyelesaiannya melalui Pengadilan
01/04/21
Oleh : Bun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jika ada sepasang suami istri menikah diam2 dan mendapatkan buku nikah dr KUA beda kabupaten, misalkan nikah dijakarta, buku nikah dikeluarkan dr kabupaten B, sementara suami masih memiliki istri sah dan ketika menikah memberikan keterangan palsu bahwa istrinya cerai mati agar dpt buku nikah, dan suami tidak memenuhi administrasi mempelai pria, sorti surat2 persyaratannya,,, apakah buku nikah itu resmi/Sah? Bgmn cara mengajukan sidang cerai dgn kondisi pernikahan seperti itu??? Istri pertama tau semua pernikahan itu... Minta tolong pencerahannya, apakah pernikahan itu cacat hukum? Bgmn cara menyelesaikannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Bunda Kaka
Sebagaimana diketahui bersama bahwa buku nikah adalah bukti otentik
pencatatan pernikahan oleh negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama yang biasa
disingkat KUA. Dengan adanya pencatatan nikah berarti pernikahan pasangan suami
istri telah resmi diakui oleh negara.
Dalam melakukan pencatatan nikah, tentunya harus mengikuti prosedur yang
benar. Prosedur ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Prosedur pertama, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), calon mempelai memberitahukan
kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
Pemberitahuan tersebut, menurut Pasal 5, meliputi nama, umur, agama/kepercayaan,
pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya
pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu. Pemberitahuan ini
tentunya disertai dengan bukti-bukti tertulis. Selanjutnya petugas meneliti apakah
sudah terpenuhi atau ada penghalang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6
ayat (1): “Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan
perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah
tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.” Jika berdasarkan
penelitian syarat pernikahan sudah terpenuhi atau tidak ada halangan secara hukum
maka pernikahan dapat dilaksanakan.
Mencermati masalah hukum yang tengah dialami Klien, yang mana suami
menikah diam-diam dan bisa mendapatkan buku nikah, maka patut diduga telah
terjadi tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan dimaksud diduga dilakukan
dengan menggunakan identitas palsu untuk menguntungkan diri sendiri untuk dapat
menikah lagi. Menggunakan identitas palsu yang menguntungkan diri sendiri dapat
dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat
(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!