Upah Pekerja Harian Proyek Konstruksi Tidak Dibayarkan Selama Satu Bulan

01/04/21

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai harian di proyek kontruksi tapi selami 2 minggu perjanjian nya saya belum dapat sama sekali hak saya,,sampai selama satu bulan berjalan saya belum di gaji atau menerima hak saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Fardan Rusdi Sebagaimana diketahui bersama bahwa upah adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Secara hukum, pemberi kerja yang dalam hal ini adalah perusahaan konstruksi tempat Klien bekerja wajib memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan perjanjian. Terkait masalah hukum yang dihadapi Klien, yang mana hak upaha Klien tidak terpenuhi, ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan. Pertama, adalah dengan musyawarah dengan pemberi kerja atau yang dikenal dengan perundingan bipartite. Upaya pertama ini wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.” Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Secara hukum, upaya ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan adalah dengan mediasi. Pengertian mediasi, berdasarkan Pasal 1 angka 11, adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator sendiri, menurut Pasal 1 angka 12, adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Jadi, jika penyelesaian bipartit tidak mencapai kesepakatan, Klien dapat menggunakan jasa pihak ketiga dari unsur pemerintah sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah yang Klien hadapi. Jika langkah mediasi tidak juga membuahkan hasil, maka Klien ataupun pihak pemberi kerja dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan : “Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.” Pengadilan Hubungan Industrial, berdasarkan Pasal 1 angka 17, adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai tugas wewenang, berdasarkan Pasal 56, memeriksa dan memutus : a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perlu dipahami bahwa Pengadilan Hubungan Industrial ini adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan. Semoga dengan penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, dapat terwujud penyelesaian perkara antara Klien dan pemberi kerja. Demikian langkah-langkah hukum yang dapat Klien lakukan agar hak-hak Klien dapat terpenuhi. Semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang Klien hadapi. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!