Upah Pekerja Harian Proyek Konstruksi Tidak Dibayarkan Selama Satu Bulan
01/04/21Oleh : Far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai harian di proyek kontruksi tapi selami 2 minggu perjanjian nya saya belum dapat sama sekali hak saya,,sampai selama satu bulan berjalan saya belum di gaji atau menerima hak saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Fardan Rusdi
Sebagaimana diketahui bersama bahwa upah adalah hak pekerja yang harus
dipenuhi oleh pemberi kerja. Secara hukum, pemberi kerja yang dalam hal ini adalah
perusahaan konstruksi tempat Klien bekerja wajib memenuhi kewajiban membayar
upah sesuai dengan perjanjian.
Terkait masalah hukum yang dihadapi Klien, yang mana hak upaha Klien tidak
terpenuhi, ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan. Pertama, adalah
dengan musyawarah dengan pemberi kerja atau yang dikenal dengan perundingan
bipartite. Upaya pertama ini wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat (1)
menyatakan : “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya
terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.” Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa perundingan bipartit adalah
perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Secara hukum,
upaya ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
dimulainya perundingan.
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika perundingan bipartit tidak
mencapai kesepakatan adalah dengan mediasi. Pengertian mediasi, berdasarkan Pasal
1 angka 11, adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang
atau lebih mediator yang netral. Mediator sendiri, menurut Pasal 1 angka 12, adalah
pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang
memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk
bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis
kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Jadi, jika penyelesaian bipartit
tidak mencapai kesepakatan, Klien dapat menggunakan jasa pihak ketiga dari unsur
pemerintah sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah yang Klien hadapi.
Jika langkah mediasi tidak juga membuahkan hasil, maka Klien ataupun pihak
pemberi kerja dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal
ini telah diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan : “Dalam hal penyelesaian melalui
konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.” Pengadilan
Hubungan Industrial, berdasarkan Pasal 1 angka 17, adalah pengadilan khusus yang
dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan
memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai tugas wewenang, berdasarkan Pasal 56,
memeriksa dan memutus :
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.
Perlu dipahami bahwa Pengadilan Hubungan Industrial ini adalah langkah terakhir
yang dapat dilakukan. Semoga dengan penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan
Industrial ini, dapat terwujud penyelesaian perkara antara Klien dan pemberi kerja.
Demikian langkah-langkah hukum yang dapat Klien lakukan agar hak-hak
Klien dapat terpenuhi. Semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan
hukum yang Klien hadapi.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!