Sengketa Keterlambatan Pembayaran dan Pemotongan Dana Get pada Arisan Online serta Potensi Pelaporan ke OJK

01/04/21

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya tentang arisan online, apakah saya salah menurut hukum ? Saya ini sekarang harus gimana ? Apakah bisa dilaporkan ke OJK ? Gini ceritanya di arisan online tersebut sudah banyak membuka kloter kloter arisan dari mulai get 1 juta hingga puluhan juta , dan sayapun ikut arisan di kloter 26 dengan get 4 juta, di kloter 42 dengan get 14 juta lebih, di kloter 47 16 juta lebih dan di kloter 54 6 juta. Untuk yg sudah dapet get di kloter 26 sama kloter 42. Sebelumnya saya telah mengkonfirmasi ke pihak admin bahwa saya meminta maaf bahwa akan ada keterlambatan pembayaran di kloter 26 sama 42 dan untuk kloter 47 sama 54 saya diusahakan bayar karena itu belum dapat get soalnya kalo yang belum dapat get terus telat bayar selama 3 hari posisi kemenangannya diturunkan oleh admin contoh yang awalnya ke 1 jadi ke 2 dapetnya . Nah untuk yang di arisan 26 iurannya per 10 hari dengan bayar 330.00 soalnya saya ikut 2 di arisan tersebut dengan denda perhari 30 ribu dan saya telah mengkonfirmasi ke admin bahwa bakal ada keterlambatan dan saya keterlambatan bayaran 5 kali dengan denda sekian , kemudian di kloter 42 juga saya mengalami keterlambatan sebanyak 3 kali dengan iuran dibayar per 3 minggu dengan denda perhari 100 ribu tetapi saya belum pernah tanpa konfirmasi ke pihak adminnya pasti saya selalu konfirmasikan. Untuk di kloter 47 dan 54 selama itu tidak mengalami keterlambatan karena saya menghindari turunnya slot, nah tiba saat nya saya dapat tanggal menang di arisan 47 sebesar 16.600.000 , dan saya bernegosiasi bahwa saya akan membayar dulu pokok dikloter 42 sama 26 dan untuk dendanya saya akan cicil tapi pihak owner gamau itu owner maunya dibayarkan semuanya saya ga terima kalo itu get yang 47 dipotong semua. Saya nunggu sampe 1x24 jam duit di arisan 47 pun belum masuk ke rekening saya sepeserpun padahal kalo saya telat semenitpun di denda sebesar 100 ribu itu pun besarnya denda gimana kita mengikuti kloternya. Terus sedangkan orang yang kabur tanpa konfirmasi bisa membayarkan pokoknya dulu tetapi saya yang selalu konfirmasikan ke pihak admin bakal ada keterlambatan pembayaran masih tetep salah. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya klien mengikuti arisan online dan pernah ada keterlambatan membayar arisan, sewaktu narik arisan mereka tidak mau membayar dengan alasan klien tidak tertib membayar uang arisan, padahal klien hanya terlambat membayar bukan tidak membayar. Apa yang harus saya lakukan dengan kejadian seperti ini, berikut kami jelaskan : a. Arisan sering diartikan kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian. b. Pada saat peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang c. Dalam kasus saudara, dimana sudara dikatakan sering tidak tertib membayar uang arisan, maka saudara bisa meminta bukti daftar pembayaran yang seharusnya dimiliki oleh bandar arisan sebagai pengelola dana/ barang arisan. Setiap anggota arisan memiliki hak dan kewajiban. Apabila ada anggota arisan yang tidak mau membayar arisan, itu berarti tidak memenuhi kewajibannya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. d. Jadi, menurut kami, saudara sebaiknya menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Periksa kembali bukti-bukti daftar pembayaran yang dipegang oleh bandar arisan sebagai pengelola agar saudara bisa membuktikan kepada anggota arisan lainnya bahwa saudara benar hanya tidak membayar satu kali saja. Apabila masalahnya bisa diselesaikan dengan bermusyawarah itu akan lebih baik. Membawa permasalahan saudara ke pengadilan (jalur keperdataan) adalah jalan terakhir apabila anggota arisan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya dengan membayar arisan. e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!