Potensi Pencemaran Nama Baik akibat Unggahan Media Sosial terkait Keterlambatan Pembayaran Arisan Online dan Pengeluaran dari Keanggotaan

01/04/21

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengikuti arisan online. Saya dijadwalkan menerima awal bulan maret.dan sampai akhir Maret ini saya hanya menerima uang arisan secara dicicil. Dan ketika saya menagih uang arisan saya dikeluarkan dari arisan dengan alasan yang tidak berlogika. Lalu saya memposting nya di medsos. Apakah sikap saya termasuk pencemaran nama baik? Sedangkan yang saya tuangkan di medsos adalah fakta.bukan fitnah ataupun asal ketik.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya klien mengikuti arisan online dan pernah tidak membayar satu kali, sewaktu narik arisan mereka tidak mau membayar dengan alasan saya membayarnya bolong-bolong, padahal saya baru satu kali tidak membayar. Apa yang harus saya lakukan dengan kejadian seperti ini, berikut kami jelaskan : a. Kegiatan arisan sering diartikan kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian. b. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang c. Dalam kasus saudara, dimana sudara dikatakan sering tidak membayar, maka saudara bisa meminta bukti daftar pembayaran yang seharusnya dimiliki oleh bandar arisan sebagai pengelola dana/ barang arisan. Setiap anggota arisan memiliki hak dan kewajiban. Apabila ada anggota arisan yang tidak mau membayar arisan, itu berarti tidak memenuhi kewajibannya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. d. Jadi, menurut kami, saudara sebaiknya menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Periksa kembali bukti-bukti daftar pembayaran yang dipegang oleh bandar arisan sebagai pengelola agar saudara bisa membuktikan kepada anggota arisan lainnya bahwa saudara benar hanya tidak membayar satu kali saja. Apabila masalahnya bisa diselesaikan dengan bermusyawarah itu akan lebih baik. Membawa permasalahan saudara ke pengadilan (jalur keperdataan) adalah jalan terakhir apabila anggota arisan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya dengan membayar arisan. e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!