Kemungkinan Pemidanaan atas Wanprestasi dalam Jual Beli Tanah yang Tidak Dibayar Bertahun-tahun
04/10/17Oleh : SAB***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya tentang permasalahan orang tuaa saya mengenai kasus jual beli tanah yg sudah bertahun-tahun tidak di bayar .. apakah bisa di pidanakan dengan permasakahan begitu...?
Terima kasih atas pertanyaan saudara SAB*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si.
Anda tidak menjelaskan secara rinci kasus jual beli tersebut, apakah tidak dilakukannya pembayaran dilakukan dengan sengaja atau tidak dilakukannya pembayaran akibat ketidaksengajaan karena hal-hal diluar kemampuan pembeli tanah. Unsur kesengajaan pada diri pelaku dapat dikategorikan sebagai penipuan, namun apbila pelaku yang dituduhkan tidak membayar penjualan tanah tidak memiliki niat untuk ingkar disebut sebagai wanprestasi.
Mengingat kasus jual beli tersebut sudah bertahun-tahun tidak dibayar, apabila yang dimaksud sebagai penipuan maka apakah penipuan tersebut dapat dipidanakan?, jawabannya ya dapat.
Terkait penipuan, merupakan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
Oleh sebab itu, dari pertanyaan Saudara maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa jual beli tanah yang tidak dibayarkan, dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian jual beli tersebut telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga pembayaran tidak dilaksanakan.
Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!