Kewajiban Pembagian Gaji Pegawai BUMN kepada Istri dalam Perceraian tanpa Anak

31/03/21

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Ibu/Bpk. Saya seorang suami status pegawai BUMN, istri pegawai RS Swasta. Jika istri saya meninggalkan rumah dalam keadaan puncak keributan, Dan saya suami tidak ingin lagi bersama begitupun istri saya. Apakah saya tetap akan membagi gaji saya sebagai pegawai BUMN sebesar 50% kepada istri saya. Kami belum memiliki anak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Roni Suprapto dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengertian Nafkah ialah tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama istrinya. Apabila diberikan kepada istri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga.[1] 1 Pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam / KHI menyatakan: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: 1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; 2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; 3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; 4. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam : Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat : 1. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul; 2. perceraian itu atas kehendak suami Terkait dengan perceraian, Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Pada Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak, yang dimohonkan oleh suami, atau gugatan perceraian, yang diajukan oleh istri. Mengenai perceraian, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, segala ketentuan kepegawaian pada PNS 1 Abdul Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Istri (Solo: Era Intermedia, 2006), hlm. 71 tidak berlaku lagi terhadap Pegawai BUMN. ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada pejabat untuk melangsungkan perkawinan dan izin dari pejabat untuk melakukan perceraian tidak berlaku lagi bagi Pegawai BUMN. Dengan demikian perihal surat izin atasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sudah tidak berlaku lagi Bagi isteri yang diceraikan oleh suaminya mempunyai beberapa hak yang merupakan kewajiban bagi suami yang akan menceraikannya. Hak-hak isteri tersebut diantaranya adalah hak alimentasi (nafkah), dan hak alimentasi tersebut bisa berupa nafkah yang belum atau tidak diberikan oleh suami kepada isteri, nafkah pasca terjadinya perceraian yang disebut nafkah iddah dan mut’ah atau pemberian wajib dari suami yang menceraikan isterinya baik berupa uang maupun benda- benda lainnya. Namun mengenai pemberian nafkah untuk isteri yang diceraikan suami, maka pihak isteri harus memasukkan dalam gugatannya (gugat balik) mengenai permohonan untuk hakim memutuskan untuk memberikan nafkah isteri, dapat atau tidaknya si isteri untuk mendapatkan nafkah dari suami yang telah menceraikannya, kesemuanya tergantung pada putusan akhir pengadilan / putusan hakim. Jadi, Semua gugatan nafkah tersebut diatas wajib dipenuhi mantan suami kepada mantan istrinya apabila gugatan balik sang mantan istri dikabulkan Hakim. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!