Kewajiban Pembagian Gaji Pegawai BUMN kepada Istri dalam Perceraian tanpa Anak
31/03/21Oleh : Ron***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam Ibu/Bpk.
Saya seorang suami status pegawai BUMN, istri pegawai RS Swasta.
Jika istri saya meninggalkan rumah dalam keadaan puncak keributan,
Dan saya suami tidak ingin lagi bersama begitupun istri saya.
Apakah saya tetap akan membagi gaji saya sebagai pegawai BUMN sebesar 50% kepada istri saya.
Kami belum memiliki anak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Roni
Suprapto dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Pengertian Nafkah ialah tanggung jawab utama seorang suami dan hak
utama istrinya. Apabila diberikan kepada istri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun
unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan
dan kebahagiaan rumah tangga.[1] 1
Pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam / KHI menyatakan:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau
benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,
kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak
hamil;
3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al
dukhul;
4. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21
tahun.
Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam :
Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
1. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;
2. perceraian itu atas kehendak suami
Terkait dengan perceraian, Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU
Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak, dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa
antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Pada Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa putusnya perkawinan karena
perceraian dapat terjadi karena talak, yang dimohonkan oleh suami, atau gugatan
perceraian, yang diajukan oleh istri. Mengenai perceraian, sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, segala ketentuan kepegawaian pada PNS
1 Abdul Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Istri (Solo: Era Intermedia, 2006), hlm. 71
tidak berlaku lagi terhadap Pegawai BUMN. ketentuan kewajiban pemberitahuan
kepada pejabat untuk melangsungkan perkawinan dan izin dari pejabat untuk
melakukan perceraian tidak berlaku lagi bagi Pegawai BUMN. Dengan demikian
perihal surat izin atasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10
Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sudah tidak berlaku lagi
Bagi isteri yang diceraikan oleh suaminya mempunyai beberapa hak yang
merupakan kewajiban bagi suami yang akan menceraikannya. Hak-hak isteri
tersebut diantaranya adalah hak alimentasi (nafkah), dan hak alimentasi tersebut
bisa berupa nafkah yang belum atau tidak diberikan oleh suami kepada isteri, nafkah
pasca terjadinya perceraian yang disebut nafkah iddah dan mut’ah atau pemberian
wajib dari suami yang menceraikan isterinya baik berupa uang maupun benda-
benda lainnya.
Namun mengenai pemberian nafkah untuk isteri yang diceraikan suami, maka
pihak isteri harus memasukkan dalam gugatannya (gugat balik) mengenai
permohonan untuk hakim memutuskan untuk memberikan nafkah isteri, dapat atau
tidaknya si isteri untuk mendapatkan nafkah dari suami yang telah menceraikannya,
kesemuanya tergantung pada putusan akhir pengadilan / putusan hakim.
Jadi, Semua gugatan nafkah tersebut diatas wajib dipenuhi mantan suami
kepada mantan istrinya apabila gugatan balik sang mantan istri dikabulkan Hakim.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!