Gugatan Penyesuaian Harga Jual Beli Tanah yang Telah Dibayar dan Diakui Setelah 20 Tahun
31/03/21
Oleh : Amb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tahun 2001 A menjual tanah ke B dengan harga 2 hektar 5.000.000 . Sudah dibayarkan oleh A pada tahun yang sama (dan sudah diakui di pengadilan oleh si A). Setelah 20 tahun lamanya A menuntut si B dengan inti tuntutan bahwa harga tanah sangat merugikannya/ tidak sesuai. Banyak poin-poin di tuntutan yang tidak benar, awalnya saya tidak menghiraukan karna saya pikir itu 'lelucon' tapi ternyata tuntutan dengan hanya bukti kuat akte notaris dari pihak lawan ternyata naik sampai pengadilan. Bahkan hingga saat ini sudah 36 kali sidang atas tuntutan ini. Saya sangat merasa dirugikan atas tuntutan ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amb**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Mendapatkan tanah adalah idaman semua orang, namun, hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.Tidak jarang kamu membutuhkan banyak waktu, bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk mendapatkan sebuah tanah impian.
Setelah mendapatkan tanah dan melakukan transaksi, tiba-tiba terjadi pembatalan sepihak dari penjual rumatanah.
Pembatalan jual beli tanah oleh penjual, pastinya disebabkan oleh banyak faktor, bukan tidak mungkin hal ini memang terjadi. Saat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli berlangsung segala kemungkinan pasti ada, termasuk pembatalan tersebut.
Apakah ada hukum atau sanksi untuk pihak yang membatalkan proses jual beli tersebut,
Seandainya Terjadi Pembatalan Jual Beli tanah Oleh Penjual
Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan jual beli rumah /tanah, adapun dalam PPJB akan memuat beberapa hal, seperti.
1. Identitas para pihak
2. Uraian objek PPJB
3. Harga rumah dan tata cara pembayaran
4. Jaminan pelaku pembangunan
5. Hak dan kewajiban para pihak
6. Waktu serah terima bangunan
7. Pemeliharaan bangunan
8. Penggunaan bangunan
9. Pengalihan hak
10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB
Penyelesaian sengketa tanah yang saya sampaikan jika masih tahapan PPJB, namun yang saudara sampaikain diatas adalah sudah terjadi jual beli dan sudah 20 tahun lamanya. Saudara tidak menerangkan dengan jelas surat apa yang pembeli pegang atas transaksi jual beli tanah dimaksud, misal AJB atau Sertipikat, dengan demikian pastinya bisa menjelaskan dengan gamblang.
Buat sdr. Amberdy hal itu tidak perlu cemas jika saudara memang membeli dengan iktikad baik dan sesua prosedur jual beli tanah pada umum nya. Saya berasumsi bahwa penjual itu akan ditolak karena pengakuan sudah menjual kepada pihak B pada sidang yg sudah berjalan.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua.
DASAR HUKUM
PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!