Hak Waris Ibu Tiri terhadap Harta Peninggalan Ayah dan Ibu Kandung serta Gugatan Waris Setelah Wasiat Tidak Mewariskan
31/03/21Oleh : Ray***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah ibu tiri berhak dapat waris dari hasil alm bapak saya dan alm ibu saya? Ibu tiri saya menikah sah. Tetapi dia tidak memilik anak. Dan alm bapak saya pernah berpesan dia tidak mewariskan sebagian harta ke istrinya. Dan istrinya meng iyakan didepan anak anak .. dan sekarang bapak saya sudah meninggal dan tiba tiba ibu tiri saya mengirim kan gugatan waris.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ray* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ibu tiri apabila menikah secara sah dengan ayah anda maka setatusnya sama seperti ibu kandung dalam hal waris dari suaminya/ayah anda, akan mendapatkan warisan apabila suaminya meninggal dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam Hukum Waris perdata (Pasal 830 BW) dimana prinsipnya waris akan timbul yaitu:
apabila terjadinya suatu kematian pewaris.
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dari penjelasan pasal tersebut jelas bahwa isteri tidak ada hubungan darah tapi mendapatkan hak waris. Begitu juga dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174:
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Janda akan mendapatkan mendapatkan warisan dari suaminya sesuai dengan pembagiannya. Anda menyampaikan bahwa ayah anda mempunyai dua isteri artinya kedua isteri mempunyai hak sama dalam hal waris tetapi langkah pertama yang harus diketahui adalah memisahkan harta ayah anda yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Anda juga menjelaskan bahwa harta yang ada adalah didapatkan bersama dengan ibu kandung anda artinya dalam hal ini ibu kandung anda mempunyai hak mengenai harta sebagiannya. Harta ayah yang sebenarnya yaitu harta yang didapatkan bersama ibu kandung anda dibagi dua (gono gini), harta setengahnyanya itulah dan harta-harta yang lain misal dapat warisan dari orang tua ayah atau hibah seandainya ada itulah harta ayah sebenarnya yang akan dibagikan kepada ahli warisnya termasuk kepada ibu tiri anda. Bagaimana pembagiannya, apabila membagi dengan cara hukum waris perdata maka akan dibagi sama rata kepada semua ahli waris, misalnya ahli warisnya ada anak, ibu kandung, dan ibu tiri, maka harta waris ayah dibagi menjadi 3 (tiga).
Sedangkan apabila dibagi sesuai dengan cara hukum waris Islam, dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 180 yaitu sebagai berikut:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian”
Dari penjelasan-penjelasan di atas kesimpulannya bahwa ibu tiri apabila dinikah secara sah maka tetap akan mendapatkan hak waris dari suaminya, disesuaikan dengan cara pembagiannya, akan dibagi secara hukum waris perdata atau dibagi secara hukum waris islam.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!