Sengketa Penguasaan Tanah Hibah oleh Pemda DKI yang Diklaim sebagai Rumah Dinas Lurah Rawajati Jakarta Selatan
31/03/21Oleh : irh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu''alaikum...
Selamat Sore...
Disini kami ingin menanyakan permasalahan tanah hibah yang sekarang dikuasai Pemda DKI dan di klaim jadi rumah dinas lurah Rawajati, Jakarta Selatan...
Terima kasih atas pertanyaan saudara irh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Kasus saudaran di atas mungkin kurang jelas bagaimana kronologis awal terjadinya penguasaan tanah hibah menjadi atau dikuasai oleh Pemda DKI sebagai rumah dinas.
Mungkin sebelum melangkah ke pokok masalah di atas perlu kita ketahui apa itu nanah hibah dan bagaimana peralihan hak dari tanah hibah menjadi kepemilikan nya
"Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah, seperti jual-beli, hibah, tukar menukar, warisan, Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya. Baik itu ke orang lain, saudara, maupun lembaga berbadan hukum. Namun, pada Pasal 1678 hibah antara suami istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung.
KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah. Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak. Sementara tanah beserta bangunan di atasnya termasuk dalam barang tak bergerak.
Lantas bagaimana status hukum tanah hibah yang diterima? Sejatinya akan tetap sah dengan catatan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya yang krusial yakni pada Pasal 1682 bahwa dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang minut atau naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian, maka tidak sah. Selain itu, akta ini juga menjadi persyaratan jka tanah hibah ke depannya akan dilakukan peralihan hak atau balik nama.
Seperti yang termaktub dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yakni pada Pasal 37 ayat (1). Intinya menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara dalam pembuatan akta hibah yang dimaksud juga dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1), yakni dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah Meski telah mengantongi akta notaris, tanah hibah masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, memungkinkan terjadinya pencabutan atau pembatalan pemberian hibah. Dalam KUHP Pasal 1688 menerangkan bahwasanya hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan kecuali: Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Salah satunya pemberi hibah bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan penerima hibah atas barang tersebut. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah Jika pemberi hibah jatuh miskin sedangkan yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Oleh sebab itu, untuk menjamin hak atas tanah, baiknya penerima segera mengurus pendaftaran sertifikat tanah. Berikut persyaratan mengurus peralihan hak hibah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebagaimana dikutip dari laman PPID Kementerian ATR/BPN. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket Sertifikat asli Akta hibah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sejumlah dokumen keterangan lainnya, meliputi: Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut, proses penyelesaiannya berlangsung sekitar 5 hari kerja.
Dengan demikian terkait permasalahan kasus diatas sudah mendapatkan gambaran sejauh mana kebenaran yang terjadi atas pemindahan Hibah kepada seseorang atau badan hukum yang sebenarnya terjadi
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Pada Pasal 1666
- PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!