Langkah Hukum atas Penggadaian Motor dan Kamera serta Penggelapan Uang oleh Teman Dekat dan Prosedur Pelaporan ke Polisi

31/03/21

Oleh : Agn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore sebelumnya .. izin sembelumnya mau meminta solusi .. Saya agnes anastya adalah korban dari teman dekat laki2 saya bernama Monang .. Jadi awal mula kerjadiannya yg bersangkutan memiliki hutang kepada saya sebanyak kurang Lbh 15 jutaa .. Jadi dengan alasan tersebut beliau menjual motor miliknya untuk membayar hutang kepada saya itu pun masing ada banyak kekurangan .. Motor saya adalah motor Lexi dipakai beliau untuk sehari2 kegiatan beliau ,, hingga suatu saat motor itu tidak pernah kembali ke tanya saya ... dan saya selalu bertanya dimana keberadaannya .. dan yg bersangkutan banyak berdalih dengan alasan sedang di servis , ada di kost teman dsb .. Hingga suatu hari dy mengakui dy telah mengadaikan motor tersebut .. masalah waktu itu hebat karna kami pun berdebat .. tp seiring dgn waktu dy menyakinkan untuk mengambil dari penggadaian bulan Januari 2021 .. Hingga waktu yg ditentukan tiba motor itu tidak juga ada ,, dan malah bertambah ke camera Canon yg digadai kan tanpa sepengetahuan ketika saya sedang mengalami operasi di rumah sakit dan beberapa uang yg dibawa kabur oleh beliau .. Saya dan keluarga sudah melakukan aksi pendamaian dengan meminta kepada beliau untuk mengembalikannya dengan jatuh Tempo hari ini tgl 31 Maret 2021 diatas materai dan apabila beliau tidak mengembalikannya bersedia dibawa ke polisian .. tp dari dua hari yg lalu saya mencoba menghubungi beliau via wa , Telpon bahkan mencari tau keberadaannya tp semuanya g ada kabar juga .. mohon bantuannya apa yg harus saya lakukan ? Dan bila saya melaporkan ke polisi , dimana saya harus saya melaporkan , apa yg harus saya bawa , dan adakah biaya yg dikeluarkan atas pelaporan tersebut .. Terimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Agnes Anastasya dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Jika saya telaah dari kronologis kasus saudara teman dekat saudara sejak sedari awal tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan hutang senilai kurang lebih Rp.15.000,000,- berawal dari hal tersebut setelah dilakukan upaya secara kekeluargaan dengan melakukan perjanjian pun tidak dihiraukan bahkan terjadi unsur penggelapan barang berupa motor dan camera cannon, hal ini menjadi pokok permasalahan dalam suatu ranah Perdata diawali dengan bukti perjanjian yang sah akan tetapi terjadi wanprestasi. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dan kemudian ada unsur Penggelapan barang berupa motor milik saudara Penggelapan sendiri adalah masuk kepada ranah Pidana. Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.  Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Pertanyaan Saudara upaya apa yang harus dilakukan maka yang pertama saudara dapat melaporkan kasus saudara kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian yang berwenang dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat Secara umum jika Saudara mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, saudara dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:  Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;  Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;  Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;  Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan. 2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Saudara tidak dipungkut biaya alias gratis. 3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, saudara dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat dimana saudara mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada saudara. 4. Membawa bukti yang kuat Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu saudara perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang telah saudara buat sebelumnya. Berbagai bentuk buktipun bisa saudara sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang saudara dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat bukti yang kuat. 5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang saudara berikan menjadi semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. Tak perlu bingung untuk mencari saksi tersebut, saudara dapat meminta tolong kepada orang yang memang berada di sekitar kejadian untuk menjadi saksi dalam laporan yang saudara buat tersebut. 6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik. Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang saudara berikan telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, saudara juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang saudara alami mengenai proses lanjutannya. 7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 Di Indonesia ada nomor untuk melaporkan kejahatan ke polisi, yakni melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. 8. Lapor Secara Online Di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa saudara gunakan.Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!