Langkah Hukum atas Penggadaian Motor dan Kamera serta Penggelapan Uang oleh Teman Dekat dan Prosedur Pelaporan ke Polisi
31/03/21
Oleh : Agn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore sebelumnya .. izin sembelumnya mau meminta solusi ..
Saya agnes anastya adalah korban dari teman dekat laki2 saya bernama Monang ..
Jadi awal mula kerjadiannya yg bersangkutan memiliki hutang kepada saya sebanyak kurang Lbh 15 jutaa ..
Jadi dengan alasan tersebut beliau menjual motor miliknya untuk membayar hutang kepada saya itu pun masing ada banyak kekurangan ..
Motor saya adalah motor Lexi dipakai beliau untuk sehari2 kegiatan beliau ,, hingga suatu saat motor itu tidak pernah kembali ke tanya saya ... dan saya selalu bertanya dimana keberadaannya .. dan yg bersangkutan banyak berdalih dengan alasan sedang di servis , ada di kost teman dsb ..
Hingga suatu hari dy mengakui dy telah mengadaikan motor tersebut .. masalah waktu itu hebat karna kami pun berdebat .. tp seiring dgn waktu dy menyakinkan untuk mengambil dari penggadaian bulan Januari 2021 ..
Hingga waktu yg ditentukan tiba motor itu tidak juga ada ,, dan malah bertambah ke camera Canon yg digadai kan tanpa sepengetahuan ketika saya sedang mengalami operasi di rumah sakit dan beberapa uang yg dibawa kabur oleh beliau ..
Saya dan keluarga sudah melakukan aksi pendamaian dengan meminta kepada beliau untuk mengembalikannya dengan jatuh Tempo hari ini tgl 31 Maret 2021 diatas materai dan apabila beliau tidak mengembalikannya bersedia dibawa ke polisian .. tp dari dua hari yg lalu saya mencoba menghubungi beliau via wa ,
Telpon bahkan mencari tau keberadaannya tp semuanya g ada kabar juga ..
mohon bantuannya apa yg harus saya lakukan ?
Dan bila saya melaporkan ke polisi , dimana saya harus saya melaporkan , apa yg harus saya bawa , dan adakah biaya yg dikeluarkan atas pelaporan tersebut ..
Terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Agnes Anastasya
dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka
saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari
sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Jika saya telaah dari kronologis kasus saudara teman dekat saudara sejak sedari awal
tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan hutang senilai kurang lebih Rp.15.000,000,-
berawal dari hal tersebut setelah dilakukan upaya secara kekeluargaan dengan
melakukan perjanjian pun tidak dihiraukan bahkan terjadi unsur penggelapan barang
berupa motor dan camera cannon, hal ini menjadi pokok permasalahan dalam suatu
ranah Perdata diawali dengan bukti perjanjian yang sah akan tetapi terjadi
wanprestasi.
Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur
dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dan kemudian ada unsur Penggelapan barang berupa motor milik saudara
Penggelapan sendiri adalah masuk kepada ranah Pidana. Penggelapan dan penipuan
diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
atau KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya
menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas
atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah
memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang
tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”
Pertanyaan Saudara upaya apa yang harus dilakukan maka yang pertama saudara
dapat melaporkan kasus saudara kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian
yang berwenang dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Secara umum jika Saudara mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal,
saudara dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007
tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan
sebagai berikut:
Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas
pokok di bidang pelayanan kepolisian.
Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan
kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain
itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan
proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke
polisi, Saudara tidak dipungkut biaya alias gratis.
3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, saudara
dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta
tempat dimana saudara mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk
menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus
yang terjadi pada saudara.
4. Membawa bukti yang kuat
Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu
saudara perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan
membawa bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna
memperkuat laporan yang telah saudara buat sebelumnya. Berbagai bentuk
buktipun bisa saudara sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum
hingga luka lebam yang saudara dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di
Andalkan sebagai alat bukti yang kuat.
5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi
sangat membantu dalam membuat laporan yang saudara berikan menjadi semakin
kuat dan wajib untuk segera diproses. Tak perlu bingung untuk mencari saksi
tersebut, saudara dapat meminta tolong kepada orang yang memang berada di
sekitar kejadian untuk menjadi saksi dalam laporan yang saudara buat tersebut.
6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari
penyelidik atau penyidik.
Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang saudara berikan telah
masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini,
saudara juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang saudara
alami mengenai proses lanjutannya.
7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Di Indonesia ada nomor untuk melaporkan kejahatan ke polisi, yakni melalui nomor
110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke
nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan,
penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau
agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu,
maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
8. Lapor Secara Online
Di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga
bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial
unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan
yang bisa saudara gunakan.Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!