Prosedur Pengurusan Balik Nama AJB dalam Pembelian Tanah Tanpa Calo

31/03/21

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya akan melakukan pembelian tanah seluas 235 m. Suratnya dari penjual masih berupa AJB. Jika ingin mengurus sendiri tanpa calo. Bagaimana tata caranya untuk pengurusan suratnya untuk pembuatan / balik nama AJB? Apa saja yang harus disiapkan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara San******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Berkas yang disiapkan penjual sedikit lebih banyak dari berkas yang disiapkan pembeli. Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut: Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga) Fotokopi KTP Fotokopi KK atau Kartu Keluarga Sertifikat tanah PBB tahun terakhir yang asli STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual Fotokopi NPWP Yang perlu diperhatikan penjual terkait berkas-berkasnya ini adalah masalah sertifikat tanah. Pastikan sertifikat tanah yang akan dibawa ke PPAT asli, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pastikan juga tidak ada blokir dari pihak kepolisian, pengadilan atau orang pribadi atas sertifikat tanahnya. Blokir pada sertifikat tanah menunjukkan bahwa status tanah tersebut masih bermasalah. Untuk menyelesaikannya, pemilik dapat mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke kantor kelurahan setempat, agar bisa diketahui pihak mana yang memblokir dan apa masalahnya. Selain sertifikat tanah, STTS atau Surat Tanda Terima Setoran dari PBB tanah juga harus diperhatikan. Tunggakan perlu diselesaikan secepatnya, sebelum mengajukan ke PPAT. Jika tidak dibayar, pemilik tidak bisa melakukan validasi atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (Pajak Penghasilan). Berkas yang Disiapkan Pembeli Berkas-berkas yang disiapkan pembeli jauh lebih sederhana dibanding penjual. Jika Anda adalah pihak pembeli, berkas-berkas tersebut perlu dilengkapi: Fotokopi KTP Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga) Fotokopi NPWP. Setelah berkas-berkas tersebut lengkap, Anda dapat datang ke PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus AJB Anda. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang berwenang dalam membuat akta jual beli di wilayah tertentu. PPTA di suatu wilayah hanya berwenang untuk membuat akta di wilayah itu saja. Jadi, PPTA Jakarta Timur tidak berwenang dalam membuat AJB di Bekasi, begitupun sebaliknya. Anda perlu mendatangi PPTA di wilayah tanah yang Anda beli atau jual untuk membuat AJB-nya. Jangan khawatir, jika di wilayah tempat tanah Anda berdiri tidak ada PPTA, Anda tetap dapat mengurus akta jual belinya di camat setempat. Camat berperan sebagai PPTA sementara yang juga melayani pembuatan akta jual beli tanah. Camat di sini diangkat sebagai PPTA untuk daerah-daerah terpencil yang belum memiliki PPTA. Berkas sudah lengkap dan Anda sudah menghadap PPTA untuk membuat Akta Jual Beli Tanah, selanjutnya akan ada prosedur yang perlu Anda lalui untuk menyelesaikan pembuatan akta. Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut: Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB Akta Jual Beli tanah akan melindungi transaksi pada tanah yang sudah bersertifikat. Untuk membuktikannya, Anda perlu menyertakan: Fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah Bukti pembayaran PBB Identitas penjual dan pembeli Nantinya, PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional. Ini dilakukan PPAT untuk mengetahui tanah yang dimaksud sedang tidak dalam sengketa hukum, tidak sedang dijadikan jaminan ataupun dalam penyitaan pihak lain. Selain itu, PPAT juga akan memeriksa STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan tidak menunggak pajak. Persetujuan Suami atau Istri Khusus untuk penjual yang telah menikah, harus menyertakan bukti persetujuan dari suami atau istri. Mengapa? Karena ketika seseorang menikah, harta mereka akan bercampur, termasuk hak atas tanah. Bentuk persetujuan suami atau istri ditunjukkan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus. Bagaimana jika suami atau istri penjual sudah meninggal? Jika ini yang terjadi, penjual pelru melengkapi dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kematian dari Kantor Keluarahan. Hak atas tanah dari pasangan yang sudah meninggal akan diwarisi ke anak-anak hasil pernikahan tersebut. Oleh karenanya mereka wajib memberikan persetujuan dalam AJB sebagai pengganti dari persetujuan suami atau istri. Jika suami atau istri karena suatu hal tidak dapat menandatangani AJB, maka wajib ada surat persetujuan menjual yang dibuat di hadapan notaris. Surat persetujuan tidak diperlukan jika sejak awal, pasangan suami istri yang menjual tanah telah membuat perjanjian tentang pemisahan harta. Setelah dokumen-dokumen dilengkapi, diverifikasi dan pihak-pihak terkait juga sudah memberikan persetujuannya, tahap selanjutnya adalah penandatanganan akta. Proses tanda tangan dapat dilakukan oleh penjual maupun pembeli yang hadir pada saat itu. Prosesi ini harus dihadiri oleh minimal dua saksi yang umumnya berasal dari kantor PPAT bersangkutan atau dua pegawai notari, jika menggunakan jasa notaris. Tahap penandatanganan menandakan AJB telah rampung dan sah di mata hukum. Proses Balik Nama Proses terakhir yang perlu dijalani pembeli adalah mengubah nama pemilik dengan namanya, atau yang dikenal dengan istilah balik nama. Agar bisa balik nama, petugas PPAT akan meminta pembeli untuk membuat surat permohonan balik nama. Setelah AJB tuntas, petugas PPAT juga akan menyerahkan beberapa berkas Akta Jual beli beserta berkas lain, seperti Surat Permohonan Balik Nama, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP penjual dan pembeli dan bukit pelunasan PBB dan BPTHB ke kantor pertanahan. Nantinya pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Setelah itu, nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam, lalu diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan. Sedangkan untuk nama pemilk baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani oleh pihak kantor pertanahan. Setelah 14 hari kerja, pemilik baru sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama ini. DASAR HUKUM - PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!