Penghapusan atau Pengurangan Kewajiban Kredit Tanpa Jaminan Akibat Debitur Meninggal Dunia Tanpa Asuransi Jiwa

31/03/21

Oleh : ruf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apabila debitur di salah satu bank meninggal dunia dan tidak memiliki asuransi jiwa apakab bisa mengajukan pemutihan kredit di bank?atau memohon mengajukan penghapusan atau pengurangan kredit di bak tersebut?kebetulan ini kredit tanpa jaminan atau hak tanggungan

Terima kasih atas pertanyaan saudara ruf* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RUFA dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas karena Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pada dasarnya, uang pinjaman tersebut harus dilunasi, sekalipun debitur telah meninggal dunia. bahwa dalam hal ini asuransi berperan penting untuk meminimalisir adanya kerugian diantara keduanya jika terjadi hal-hal yang tak terduga.  Apabila pinjaman diasuransikan, maka pinjaman tersebut akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR. Jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut, Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris. . Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program di mana masyarakat dapat mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah upaya bank untuk meringankan beban debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya., seperti cicilan KPR. Pada akhir tahun 2020, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi ini dari sebelumnya berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Keputusan ini tertuang dalam POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19. Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan oleh bank dengan tujuan membantu debitur memperbaiki masalah perkreditan, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit. Ketentuan Restrukturisasi Kredit Terkait dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi kredit adalah sistem khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Secara singkat, peraturan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang terkena dampak Covid-19. Restrukturisasi kredit rumah juga termasuk yang diatur di dalamnya. Adapun pemberian bantuannya antara lain:  Menurunkan suku bunga kredit  Memperpanjang jangka waktu kredit  Mengurangi tunggakan bunga kredit  Mengurangi tunggakan pokok kredit  Menambahkan fasilitas kredit  Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara Keringanan yang akan diberikan nantinya akan tergantung dari preferensi nasabah dan juga penilaian atau evaluasi dari pihak bank. Namun perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa memperoleh fasilitas ini. OJK mengungkapkan syarat nasabah untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank adalah: 1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit 2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Anda bisa memilih skema restrukturisasi yang paling cocok dengan kondisi finansial, Bentuk keringanan dan skema restrukturisasi kredit yang tersedia ada beberapa macam. Secara umum, berikut ini skema yang biasanya ditawarkan oleh bank: 1. Skema penurunan suku bunga Dalam skema ini, Anda tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan. Hanya saja, bank akan menurunkan bunga KPR Anda, sehingga cicilan bulanan Anda pun menjadi lebih kecil. 2. Skema perpanjangan tenor pinjaman Selain menurunkan suku bunga, bank juga kerap menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman KPR. Dengan tenor pinjaman yang lebih lama, maka cicilan KPR Anda pun jadi lebih ringan. 3. Skema grace period Skema restrukturisasi KPR dengan grace period memungkinkan Anda untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga saja selama periode tertentu. Lama periode ini tergantung bank masing-masing, biasanya sekitar tiga bulan sampai satu tahun. Anda bisa memilih skema restrukturisasi KPR yang menurut Anda paling pas dengan kondisi keuangan saat ini. Bank kemudian akan mengevaluasi apakah skema pilihan Anda itu tepat atau tidak. Jika ya, maka permohonan Anda akan dikabulkan. Jika tidak, maka bank akan merekomendasikan skema restrukturisasi lainnya atau bahkan menolak permohonan Anda. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!