Penghapusan atau Pengurangan Kewajiban Kredit Tanpa Jaminan Akibat Debitur Meninggal Dunia Tanpa Asuransi Jiwa
31/03/21Oleh : ruf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apabila debitur di salah satu bank meninggal dunia dan tidak memiliki asuransi jiwa apakab bisa mengajukan pemutihan kredit di bank?atau memohon mengajukan penghapusan atau pengurangan kredit di bak tersebut?kebetulan ini kredit tanpa jaminan atau hak tanggungan
Terima kasih atas pertanyaan saudara ruf* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RUFA
dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang,
maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia
sebelum utangnya lunas karena Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan
sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan
semua piutang orang yang meninggal.
Pada dasarnya, uang pinjaman tersebut harus dilunasi, sekalipun debitur
telah meninggal dunia. bahwa dalam hal ini asuransi berperan penting untuk
meminimalisir adanya kerugian diantara keduanya jika terjadi hal-hal yang tak
terduga. Apabila pinjaman diasuransikan, maka pinjaman tersebut akan secara
otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya.
Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk
menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang
disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah
diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover
oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli
waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman
sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki.
Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada
tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian
kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR. Jika debitur tidak memiliki asuransi pada
KPR tersebut, Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan
denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat
dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang
KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris.
. Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program di mana masyarakat dapat
mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah upaya bank untuk meringankan beban debitur yang
mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya., seperti cicilan KPR.
Pada akhir tahun 2020, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan
relaksasi ini dari sebelumnya berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Keputusan ini tertuang dalam POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas
POJK Stimulus Covid-19.
Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan oleh bank dengan tujuan
membantu debitur memperbaiki masalah perkreditan, khususnya bagi mereka yang
mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit. Ketentuan
Restrukturisasi Kredit Terkait dengan ketentuan Peraturan OJK No.
11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi kredit adalah sistem khusus bagi
debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran.
Secara singkat, peraturan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk
melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang
terkena dampak Covid-19. Restrukturisasi kredit rumah juga termasuk yang diatur di
dalamnya.
Adapun pemberian bantuannya antara lain:
Menurunkan suku bunga kredit
Memperpanjang jangka waktu kredit
Mengurangi tunggakan bunga kredit
Mengurangi tunggakan pokok kredit
Menambahkan fasilitas kredit
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Keringanan yang akan diberikan nantinya akan tergantung dari preferensi nasabah
dan juga penilaian atau evaluasi dari pihak bank. Namun perlu diingat bahwa tidak
semua orang bisa memperoleh fasilitas ini. OJK mengungkapkan syarat nasabah
untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank adalah:
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi
kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Anda bisa memilih skema restrukturisasi yang paling cocok dengan kondisi finansial,
Bentuk keringanan dan skema restrukturisasi kredit yang tersedia ada beberapa
macam. Secara umum, berikut ini skema yang biasanya ditawarkan oleh bank:
1. Skema penurunan suku bunga
Dalam skema ini, Anda tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok
pinjaman tiap bulan. Hanya saja, bank akan menurunkan bunga KPR Anda,
sehingga cicilan bulanan Anda pun menjadi lebih kecil.
2. Skema perpanjangan tenor pinjaman
Selain menurunkan suku bunga, bank juga kerap menawarkan skema
restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman KPR. Dengan tenor pinjaman
yang lebih lama, maka cicilan KPR Anda pun jadi lebih ringan.
3. Skema grace period
Skema restrukturisasi KPR dengan grace period memungkinkan Anda untuk
membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga
saja selama periode tertentu. Lama periode ini tergantung bank masing-masing,
biasanya sekitar tiga bulan sampai satu tahun.
Anda bisa memilih skema restrukturisasi KPR yang menurut Anda paling pas
dengan kondisi keuangan saat ini. Bank kemudian akan mengevaluasi apakah
skema pilihan Anda itu tepat atau tidak. Jika ya, maka permohonan Anda akan
dikabulkan. Jika tidak, maka bank akan merekomendasikan skema restrukturisasi
lainnya atau bahkan menolak permohonan Anda.
Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal
yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah
“pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang,
debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas
POJK Stimulus Covid-19.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!