Kesetaraan Hak Waris Anak dari Istri Pertama dan Istri Kedua dalam Perkawinan Sah

31/03/21

Oleh : Del***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya mempunyai dua orang istri, dengan istri pertama ayah saya mempunyai dua orang anak, yaitu laki laki dan perempuan, dan ibu saya adalah istri kedua dan juga sama sama mempunyai dua orang anak, yaitu perempuan dan laki laki , semua istri dari ayah saya manikah secara sah dan sudah tertulis di pengadilan. Setelah itu ayah saya meninggal, sebelum ayah saya meninggal harta ayah saya banyak, dan hasil dari harta tersebut mencari dengan istri pertamanya. Apakah anak dari istri kedua ayah saya mendapatkan hak waris yang sama dengan anak dari istri pertamanya ayah saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Del********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Anak-anak yang lahir dari isteri kedua yang dinikah secara sah mempunyai hubungan darah dengan ayahnya sehingga mempunyai setatus yang sama dengan anak-anak yang dilahirkan oleh isteri pertama dalam hal kewarisan. Sebagaimana dijelaskan dalam Hukum Waris perdata (Pasal 830 BW) dimana prinsipnya waris akan timbul yaitu: apabila terjadinya suatu kematian pewaris. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Dari penjelasan pasal tersebut jelas anak baik lahir dari isteri pertama maupun isteri kedua sama – sama mempunyai hubungan darah dan sama-sama dapat menjadi ahli waris apabila ayahnya meninggal dunia. Begitu juga dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Karena sama-sama mempunyai hubungan darah maka pembagian warisnya pun akan menjadi sama antara anak dari isteri pertama dan anak dari isteri kedua. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninventarisir/mengumpulkan harta-harta yang atas nama ayahnya, mulai dari membagi harta gono-gini dengan isteri pertama dan membagi harta gono gini dengan isteri kedua, itulah harta ayah yang sebenarnya yang akan dibagikan atau diwariskan baik kepada isteri pertama, isteri kedua, dan anak-anaknya baik dari isteri pertama maupun isteri kedua. Bagaimana pembagiannya, apabila membagi dengan cara hukum waris perdata maka akan dibagi sama rata kepada semua ahli waris, misalnya ahli warisnya ada anak, ibu kandung, dan ibu tiri, maka harta waris ayah dibagi menjadi 3 (tiga). Selanjutnya berapa bagian anak-anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 176 KHI sebagai berikut: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Dari penjelasan-penjelasan di atas kesimpulannya bahwa anak-anak yang lahir dari isteri pertama maupun isteri kedua akan mendapatkan hak waris yang sama dan disesuaikan dengan cara pembagiannya, akan dibagi secara hukum waris perdata atau dibagi secara hukum waris islam. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!