Dasar Hukum Surat Pernyataan Beda Nama untuk Pengalihan Hak Waris Sertifikat Hak Milik akibat Perbedaan Nama pada Sertifikat dan Akta Kematian
31/03/21
Oleh : END***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam hormat,
Saya ENDANG EKAWATI, beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari VI/17, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 005, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Saya menghadapi permasalahan sewaktu akan mengurus pengalihan hak atas Sertifikat Hak Milik suami Dokter TEGOEH RAHARDJO (almarhum) kepada kami bersama kedua anak kami sebagai ahli waris, karena nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (Dokter TEGOEH RAHARDJO) tidak sesuai dengan Akta Kematian (TEGUH RAHARDJO).
Setelah berkonsultasi dengan pihak ATR/BPN Kota Malang, pihak ATR/BPN menyarankan agar kami sebagai ahli waris cukup membuat Surat Pernyataan Beda Nama dengan diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat.
Sayangnya Lurah kami berpandangan lain, beliau menghendaki agar harus merubah nama pada Akta Kematian dari TEGUH RAHARDJO menjadi Dokter TEGOEH RAHARDJO, hal mana tentunya kana membawa dampak pada Kartu Keluarga kami dan anak.
Lewat kesempatan yang baik ini, saya ingin mendapatkan dasar hukum dan penjelasannya tentang pernyataan pihak ATR/BPN Kota Malang bahwa ahli waris cukup membuat Surat Pernyataan Beda Nama dengan diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat.
Demikian penyampaian kami bapak/ibu, sambil menunggu penjelasan, kami sampaikan limpah terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara END*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa klien menanyakan terkait dasar hukum dan penjelasannya tentang pernyataan pihak ATR/BPN Kota Malang bahwa ahli waris cukup membuat Surat Pernyataan Beda Nama dengan diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat.
Bahwa mengenai pertanyaan klien pada angka 1, sependek pengetahuan kami, tidak ada dasar hukum yang mengaturnya, hanya hal tersebut sepertinya sudah dilakukan dalam praktek sehari-hari dan sudah menjadi kebiasaan yang lazim dilakukan.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa:
Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan anak; dan
f. pengesahan anak.
Jadi akte kematian termasuk dalam kutipan Akta Pencatatan Sipil
Bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan diatur sebagai berikut:
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Bahwa sesuai keterangan klien, lurah di wilayah klien menyarankan untuk merubah nama akte kematian suami klien dari nama TEGUH RAHARDJO menjadi Dokter TEGOEH RAHARDJO. Oleh karena itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
Yang dimaksud dengan “kesalahan tulis redaksional”, misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, disarankan kepada klien sebagai berikut:
untuk meminta surat pengantar dari pihak ATR/BPN Kota Malang perihal permohonan surat keterangan beda nama untuk keperluan pengurusan pengalihan hak atas tanah , yang ditujukan kepada Lurah setempat, sebagai bukti bahwa permintaan tersebut memang berasal dari pihak ATR/BPN Kota Malang; atau
memenuhi saran dari Lurah ybs, untuk melakukan pembetulan kutipan akta kematian sepanjang mengalami kesalahan tulis redaksional, misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!