Prosedur Balik Nama PBB Saat Sertifikat Hak Milik Sudah Atas Nama Pemilik Baru namun PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama

31/03/21

Oleh : Ika***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi,, Saya ingin bertanya Saya over kredit rumah teman saya di salah satu perum. Ternyata rumah itu awalnya sudah ada yg punya tapi bermasalah,akhirnya dibongkar dan dibuat ulang dengan shm teman saya Tapi PBB atas nama orang yang bermasalah tersebut Dan saya juga tidak tau dimana keberadaan orang tersebut Gimana caranya saya balik nama PBB? Kalau PBB tidak dibalik nama apa berpengaruh kedepannya nanti??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa menurut laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus klien siapkan dalam mengurus balik nama PBB yaitu: Persyaratan: Blanko isian Gambar situasi / sketsa Lokasi Objek Pajak PhotocopyKK / KTP Foto copy SPPT tetangga Pengantar RT Ranji Keluarga Akta jual beli atau Sertifikat Foto objek pajak Bahwa sistem, mekanisme dan prosedurnya adalah: Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh Kasi.Trantibum Kelurahan Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan arsip Berkas salah satu permohonan sda yang telah ditanda tangani Lurah diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan Cara pengurusan balik nama PBB untuk mengurus balik nama PBB: Klien bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Di kantor kecamatan, klien harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan. Berikut, adalah alur yang harus klien lakukan: Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas. Setelah berkas diserahkan, klien tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Klien bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba. Bahwa balik nama PBB sangat penting dilakukan agar status nama pemegang hak atas tanah dengan nama yang tertera di SPT PBB sesuai, sehingga mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan untuk mengurus perpajakan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!