Prosedur Balik Nama PBB Saat Sertifikat Hak Milik Sudah Atas Nama Pemilik Baru namun PBB Masih Atas Nama Pemilik Lama
31/03/21Oleh : Ika***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi,,
Saya ingin bertanya
Saya over kredit rumah teman saya di salah satu perum.
Ternyata rumah itu awalnya sudah ada yg punya tapi bermasalah,akhirnya dibongkar dan dibuat ulang dengan shm teman saya
Tapi PBB atas nama orang yang bermasalah tersebut
Dan saya juga tidak tau dimana keberadaan orang tersebut
Gimana caranya saya balik nama PBB?
Kalau PBB tidak dibalik nama apa berpengaruh kedepannya nanti??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa menurut laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus klien siapkan dalam mengurus balik nama PBB yaitu:
Persyaratan:
Blanko isian
Gambar situasi / sketsa Lokasi Objek Pajak
PhotocopyKK / KTP
Foto copy SPPT tetangga
Pengantar RT
Ranji Keluarga
Akta jual beli atau Sertifikat
Foto objek pajak
Bahwa sistem, mekanisme dan prosedurnya adalah:
Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh Kasi.Trantibum Kelurahan
Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan arsip
Berkas salah satu permohonan sda yang telah ditanda tangani Lurah
diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan
Cara pengurusan balik nama PBB untuk mengurus balik nama PBB:
Klien bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Di kantor kecamatan, klien harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.
Berikut, adalah alur yang harus klien lakukan:
Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
Setelah berkas diserahkan, klien tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru.
Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah.
Klien bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Bahwa balik nama PBB sangat penting dilakukan agar status nama pemegang hak atas tanah dengan nama yang tertera di SPT PBB sesuai, sehingga mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan untuk mengurus perpajakan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!