Keabsahan Hibah Tanah Pusako Tinggi yang Dilakukan Secara Sepihak dan di Bawah Paksaan serta Prosedur Pembatalannya

31/03/21

Oleh : ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah Sah hibah atas tanah pusako tinggi dengan tekanan/paksaan oleh seorang mamak untuk di hibahkan kepada anaknya. Sementara surat hibah tidak memenuhi syarat dalam ketentuan adat dan tidak diketahui oleh ninik mamak/pemangku adat. Dan tanpa pakai materai, apakah sah dimata hukum? Apakah perlu dibuatkan surat pembatalan hibah tersebut. Bisakah saya mendapatkan contoh surat pembatalannya. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: NURHAYATI, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr Ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan hibah harta pusako tinggi. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa konsep hibah yang terdapat dalam adat Minangkabau ini berlaku atas pemberian harta dari orang tua kepada anaknya, atau dari keluarga ayah kepada si anak, yang dalam sistem adat Minangkabau biasa disebut Hibah Bako ka Anak Pisang (Hibah/pemberian keluarga ayah kepada si anak) dengan syarat harus mendapat persetujuan semua ahli waris dalam kaum tersebut. Hibah tersebut ada yang bersifat tetap dan abadi untuk selamanya (Hibah Laleh), dan ada yang bersifat hanya untuk sementara dengan ketentuan yang berlaku (Hibah Bakeh dan Hibah Pampeh) Sedangkan konsep hibah dalam fiqh (hukum Islam) adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup atas dasar sesuatu atau lain hal, seperti hibah dari orangtua kepada anak, antar saudara, kepada orang lain dan sebaginya. Hibah yang berlaku pada hukum adat Minangkabau pada dasarnya merupakan konsep hibah dalam hukum Islam. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang memahami dan tunduk kepada syariat Islam. Falsafah adat yang berbunyi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, membuktikan bahwa hukum adat Minangkabau tunduk kepada hukum Islam, walaupun Islam masuk ke Minangkabau belakangan setelah tatanan adat itu lahir. Tetapi dengan masuknya Islam diadopsi oleh masyarakat Minangkabau dan dijadikan pegangan tertinggi dalam kehidupan, termasuk dalam persoalan hukum dan adat. Penyesuaian hibah dalam adat Minangkabau dengan unsur pokok dan prinsip-prinsip hibah dalam hukum Islam diantaranya adalah bahwa pemilih harta melakukan perbuatan hibah tersebut atas kemauan sendiri (tidak dipaksa) dan dalam pokok-pokok hibah di Minangkabau dimana yang berhak memberikan hibah adalah si pemilik harta kalau harta tersebut adalah pusako rendah dan orang sekaum kalau harta tersebut adalah pusako tinggi. Hal ini karena Harta Pusaka Tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi yang diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Pada dasarnya harta pusaka tinggi tidak dapat dibagi-bagi, tetapi diwariskan secara turun temurun kepada anak kaum (suku) tersebut. Kaum hanya dapat mengambil manfaat dan hasil saja dari harta tersebut. Harta pusaka tinggi diawasi oleh ninik mamak selaku pemuka adat. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak. Oleh karena itu terkait kasus yang saudara sampaikan, jika harta pusako tinggi akan dihibahkan harus ada persetujuan dari kaum (suku) yang bersangkutan dan tidak boleh ada paksaan mengingat harta pusako tinggi merupakan harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi yang diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya, tidak dapat dibagi dan sesungguhnya kaum (suku) hanya dapat mengambil manfaat dan hasil saja dari harta tersebut. Selain itu tindakan apapun terhadap harta pusako tinggi harus atas dasar persetujuan ninik mamak selaku pemuka adat. Harta pusaka tinggi yang telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota kaum apabila akan dihibahkan kepada seseorang adalah sah apabila disetujui oleh ninik mamak dan seluruh anggota kaum. Terkait dengan surat hibah yang tidak dibubuhi materai dapat kami sampaikan bahwa ketiadaan materai dalam suatu surat atau dokumen tidak menyebabkan dokumen tersebut tidak sah menurut hukum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) menyebutkan bahwa bea materai adalah pajak atas dokumen. Sehingga pembubuhan meterai dalam dokumen dapat diartikan sebagai objek pemasukan bagi kas Negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang halal. Hanya saja surat hibah tersebut karena berupa akta di bawah tangan maka keberlakukannya hanya terhadap para pihak saja, dan tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan. Pembatalan hibah menurut hukum adat dimungkinkan dapat ditarik kembali apabila hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sarankan sebaiknya hal tersebut dimusyawarahkan bersama seluruh pemuka /tokoh adat dan anggota kaum karena terkait hibah terhadap harta pusako tinggi yang merupakan milik kaum serta sebaiknya hibah tersebut dibuat dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris/PPAT sehingga memiliki kekuatan hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-undang Hukum Perdata. - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!