Status Hukum Kepemilikan Tanah dan Tanggung Jawab Para Pihak Saat AJB Sudah Ditandatangani dan Balik Nama SHM Masih Berproses di BPN dalam Sengketa dengan Pihak Ketiga
30/03/21
Oleh : har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bagaimana dasar hukum dan status tanah apabila pembeli tanah hendak menggugat penjual tanah pada April 2021, sedangkan sudah AJB (sudah ttd kedua belah pihak, sudah bayar pajak PBB dan BPHTB) pada Desember 2020 dan sekarang sedang dalam proses balik nama sertifikat SHM di BPN?
pembeli claim bahwa sekarang sedang terjadi penyerobotan tanah oleh pihak ketiga yang mengaku memiliki tanah tersebut. tetapi pembeli malah mau menggugat penjual dengan pasal penipuan dan meminta pembatalan ajb serta pengembalian uang, padahal sudah AJB desember 2020 dan masalah tersebut baru muncul 2021, serta tanah sudah dalam proses balik nama di BPN.
bagaimana menurut pendapat saudara? dan bagaimana dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara har*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, si pembeli tanah hendak menggugat penjual tanah pada
April 2021, sedangkan sudah dibuatkan AJB (sudah tanda tangan kedua belah pihak, sudah
bayar pajak PBB dan BPHTB) pada Desember 2020 dan sekarang sedang dalam proses balik
nama sertifikat SHM di BPN, sehingga klien menanyakan bagaimana dasar hukum dan status
tanah tersebut.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu prinsip Jual Beli
Tanah berdasarkan Hukum Pertanahan di Indonesia yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Bahwa berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia, setiap jual beli tanah dibawah tangan
yang dilakukan oleh para pihak atau dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah masih menggunakan prinsip aturan Hukum Adat yang berlaku. Syarat sahnya
jual beli hak atas tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur yaitu tunai, riil
dan terang. Yang dimaksud dengan tunai adalah penyerahan hak oleh penjual dilakukan
bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak sudah beralih. Harga
yang dibayarkan itu tidak harus lunas, selisih harga dianggap sebagai hutang pembeli kepada
penjual yang termasuk dalam lingkup hukum hutang piutang bukan hukum pertanahan. Sifat
riil berarti bahwa kehendak yang telah diucapkan oleh penjual dan pembeli harus diikuti
dengan perbuatan nyata, misalnya dengan diterimanya uang pembayaran oleh penjual dan
dibuatnya perjanjian dihadapan RT, RW, Lurah sampai Camat atau PPAT sekalipun.
Perbuatan hukum jual beli secara terang maksudnya adalah jual beli dilakukan di hadapan
Lurah atau Camat atau PPAT untuk memastikan bahwa perbuatan itu tidak melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952/K/SIP/1975 dalam
pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa jual beli menurut hukum adat sah apabila
dilakukan secara riil dan tunai serta diketahui oleh kepala desa.
Keputusan dari Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan asas dari hukum adat. Apabila jual
beli tersebut tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jual beli
tersebut tetap sah karena UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) berdasarkan hukum adat dan pengertian jual beli menurut UUPA
menggunakan asas dari hukum adat yaitu konkrit dan nyata.
Jadi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA), hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.
Jadi sepanjang jual beli tersebut dilakukan riil/terang dan tunai maka jual beli tersebut sah
menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
4. Bahwa sepanjang jual beli tanah tersebut dilakukan secara riil/terang dan tunai, maka jual beli
tersebut sah menurut hukum pertanahan nasional yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sehingga jual beli tersebut tidak dapat
dibatalkan secara sepihak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
3
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA);
2. Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952/K/SIP/1975.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!