Pelaporan Perselingkuhan Suami dengan Bukti Video dan Foto Mesum

30/03/21

Oleh : Sin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya sudah 3 taun selingkuh dngn wanita umur 20an sudah sering keprgok tapi tida ada efek jera apakh saya bisa melaporkan nya krna saya prnh melihan vidio mesum suami dan selingkuahn nya dan ada foto2 nya juga

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Bernita Sinurat, S.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rahmat Hidayat. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa teman saudara menghina saudara, tidak ada pukulan atau serangan yang dilakukan teman saudara terhadap saudara. Tindakan mengata-ngatai dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Sesuai dengan Pasal 315 KUHP yang menyebutkan : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pada ayat (1) pasal 310 KUHP juga disebutkan: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, yang menjadi korbanlah yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Mengenai pengertian Bantuan Hukum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) menyebutkan bahwa “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum” kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin”. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat minimal melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Menjawab pertanyaan saudara, apabila teman saudara melabrak dengan menghina saudara, disampaikan secara lisan, dan ditujukan langsung saudara maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan. Mengenai pertanyaan saudara perihal permintaan Bantuan Hukum, hal ini dapat diperoleh dengan mendatangi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum apabila saudara merupakan orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu. Adapun daftar Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dapat saudara akses pada website www.sidbankum.bphn.go.id. Namun, saran kami sebaiknya hal ini dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan maupun dengan musyawarah bersama keluarga atau kepala desa/ lurah setempat dan teman saudara sebelum menempuh jalur hukum. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!