Potensi Jerat Hukum dan Pelacakan Pelaku Akun Palsu yang Mengirim Pesan Asusila serta Penawaran Prostitusi di Facebook

25/09/17

Oleh : Yol***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya, jika ada seseorang yang menggunakan akun palsu mengirimkan pesan tidak sopan dengan pertanyaan yang mengarah pada asusila dan tindakan seperti melakukan penawaran prostitusi menggunakan facebook dapat dijerat hukum ? apakah bisa terlacak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yol**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Leny Ferina Andrianita, S.H. Kami akan menjawab pertanyaan saudara , Kasus saudara termasuk ke dalam pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP dimana pembuatan akun media sosial palsu telah diatur sanksi pidananya dalm UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 51 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk Tindakan pelecehan melalui akun medsos facebook ini termasuk ke dalam pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP , dalam KUHP diatur dalam pasal: Pasal 315 KUHP ‘’Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’’ Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui Media Sosial, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) (3)UU ITE mengatur sebagai berikut: Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!