Status Perkawinan Janda yang Ditinggalkan Suami dan Kemungkinan Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai

30/03/21

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang janda yg ditinggalkan suami,saya belum urus perceraian tetapi saya sudah ditinggalkan selama 1 taun,sekarang masih mengajukan cerai sendiri dan belum dapet akta cerai dll.saya udah ga tau suami saya dmn dan kmn ? Boleh gak saya menikah lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: FEBI ARDHIANTI, S.E. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Bedasarkan pertanyaan saudara kepada kami, akan kami pahami sebagai berikut : Saudara di tinggalkan suami selama 1 tahun. Saudara dalam proses perceraian dan surat cerai belum keluar. Pertanyaan saudara Apakah bisa saudara menikah tampah surat cerai ? Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara, Kami akan menjelaskan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.(pasal 114 KHI). Selanjutnya ditegaskan untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. (pasal 115 KHI) Menurut KHI Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Suami melanggar taklik talak; Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Selanjutnya pasal 123 KHI menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”. Menyambung pertanyaan saudara, apakah dengan alasan suami saudara pergi meninggalkan rumah dengan sengaja tanpa kejelasan, maka perkawinan saudara dianggap putus, Jika kita merujuk Pasal 115 KHI sebagaimana disebutkan di atas, perkawinan tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke Pengadilan Agama. Dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus saudara bisa menggunakan alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya atau menggunakan alasan suami melanggar taklik talak. Di dalam buku nikah terdapat perjanjian kawin atau taklik talak. Pengertian taklil-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah: Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Umumnya suami membaca taklik talak tersebut sesaat setelah ijab kabul atau menandatanganinya. Dengan demikian, isi yang tecantum dalam taklik talak tersebut mengikat pada suami untuk menaatinya. Berikut ini bunyi taklik talak ala fikih Indonesia: Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya: Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut; Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial. Putusnya perkawinan Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 yang berbunyi penceraian dapat putus jika ada kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan pria lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Dengan demikian menurut hemat kami, Jika Saudara ingin menikah dengan pria lain di saat putusan pengadilan belum ada atau pun belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan akte cerai itu dilakukan sebenarnya bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan. Sebaiknya perkawinan Saudara dilakukan setelah ada akte cerai. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: - Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas - Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Kompilasi Hukum Islam. - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!