Penundaan Pencairan Simpanan Berjangka Koperasi yang Sudah Jatuh Tempo dan Penguasaan Bilyet oleh Koperasi
30/03/21
Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya adalah nasabah di salah satu koperasi yang sanpai saat ini masih aktif berjalan. Bilyet simpanan saya di koperasi tsb sudah jatuh tempo bulan januari 2021 tapi pihak koperasi mengeluarkan pernyataan bahwa setiap nasabah hanya bisa mencairkan dana sebesar 10% dari simpanan nasabah.
Saya merasa keberatan dan akhirnya saya menghadap ke direksi dari koperasi ini. Akhirnya direksi bersedia mencairkan simpanan saya sebesar 50% tapi mereka meminta waktu 30-45 hari untuk pencairannya.
Saya menyetujuinya dan sisanya yg 50% lagi saya perpanjang dengan masa 1 tahun sesuai dengan jangka waktu di bilyet lama.
Saat tiba jatuh tempo 45 hari mereka mengulur waktu tanpa kejelasan dan selalu meminta saya menunggu dengan berbagai alasan yang mereka kemukakan padahal bilyet 50% ini sudah saya kembalikan pada saat mereka perpanjang bilyet ini dengan alasan agar memudahkan saya saat pencairan dana.
Sekarang posisinya bilyet di tangan mereka sedangkan dananya tidak mereka cairkan sampai sekarang walaupun bunga masih mereka bayarkan.
Saya mohon saran apa yang harus saya lakukan sebagai nasabah? Apakah posisi saya cukup kuat untuk melaporkan koperasi ini ke pihak berwajib? Terus terang saya merasa dirugikan sebagai nasabah karena bilyet sudah saya kembalikan ke mereka tapi dana tidak mereka cairkan dan saya tidak tahu sampai kapan saya harus menunggu atas kejelasan dana saya di koperasi ini.
Mohon saran dan bantuannya. Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Yanti kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait wanprestasi. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang menyatakan:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa :
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Dari permasalahan yang anda sampaikan, kami dapat simpulkan bahwa anda sebagai anggota koperasi simpan pinjam. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP No 9 Tahun 1995 menyatakan :
“Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya”
Pasal 1 angka 2 PP No 9 Tahun 1995 menyatakan :
“Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam”
Dari permasalahan yang anda sampaikan diketahui bahwa Anda menyimpan bilyet simpanan di koperasi dengan jangka waktu tertentu (simpanan koperasi berjangka) dan setelah jangka waktu tersebut habis anda bermaksud mencairkan simpanan bilyet tersebut namun koperasi menolaknya dan anda hanya bisa mencairkan 10% dana dari simpanan bilyet anda. Itu pun menunggu 30-45 hari kemudian.
Menyimak pengertian simpanan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 4 PP Nomor 9 Tahun 1995 maka simpanan wajib dan simpanan pokok anggota tidak masuk kategori simpanan karena keduanya bukanlah dana yang diserahkan kepada koperasi sebagai tabungan maupun simpanan berjangka tetapi sebagai modal koperasi (Lihat Pasal 41 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian), karena keduanya membawa konsekuensi hukum yang berbeda, terutama menyangkut tanggung jawab koperasi terhadap pemilik dana. Pertama, koperasi bertanggung jawab mengembalikan simpanan yang berbentuk tabungan atau simpanan berjangka milik anggotanya atau calon anggota sekalipun koperasi menderita kerugian, sementara hal itu tidak dilakukan terhadap simpanan wajib dan pokok, karena kedua simpanan ini merupakan bagian risk equity yaitu modal yang beresiko menanggung kerugian koperasi. Kedua, koperasi bertanggung jawab membayar bunga terhadap pemilik tabungan atau simpanan berjangka sekalipun koperasi menderita kerugian, namun koperasi tidak bertanggung jawab membayar sisa hasil usaha kepada pemilik simpanan pokok dan wajib jika koperasi menderita kerugian.
Berdasarkan Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Simpanan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Koperasi Simpan Pinjam tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara koperasi dengan penyimpan dana adalah hubungan yang didasarkan pada perjanjian pinjam meminjam. Dengan demikian Sehubungan dengan pinjam meminjam yang menjadi dasar hubungan antara penyimpan dana dengan koperasi, maka koperasi memiliki kewajiban untuk mengembalikan saat diminta pemiliknya atau saat koperasi tidak aktif lagi melakukan kegiatannya.
Perjanjian itu sebenarnya merupakan hubungan yang didasarkan pada perjanjian pinjam meminjam seperti diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
PP Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud pinjaman adalah :
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan”
Mengingat hubungan hukum antara Koperasi dengan penyimpan dana merupakan hubungan pinjam-meminjam uang, maka Koperasi Simpan Pinjam yang telah menerima simpanan dana wajib untuk mengembalikan pada pemiliknya pada suatu saat yang telah diperjanjikan. Pasal 1131 KUH Perdata mengatur bahwa;
“segala kebendaan si berhutang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”
Dengan demikian koperasi selaku pihak debitur dan penyimpan dana sebagai kreditur, maka jika pihak Koperasi wanprestasi maka pihak penyimpan dana berhak untuk memperoleh pembayaran dari harta kekayaan koperasi. Hal ini sesuai dengan status koperasi sebagai badan hukum yang memiliki harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan pribadi para anggotanya.
Dalam teori ilmu hukum, pihak yang dinyatakan wanprestasi dapat digolongkan menjadi empat kategori sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata yakni: tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi secara tidak baik, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, dan berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata;
“debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dengan demikian jika ada Koperasi yang gagal membayar atau telat membayar ketika sudah jatuh tempo simpanan berjangka (deposito) milik anggotanya maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi dan upaya hukum yang dapat anda lakukan selaku penyimpan dana (kreditur) adalah salah satunya dengan mengajukan gugatan perdata/PKPU ke Pengadilan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!