Pemidanaan Ormas yang Meminta Uang Secara Paksa kepada Pelaku Usaha untuk Pembangunan di Wilayah Setempat
30/03/21Oleh : Mel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah boleh di laporkan atau di pidanakan ormas yang meminta paksa dengan tujuan membangun pembangunan yang berada di wilayah tersebut dengan meminta paksa terhadap tempat usaha di wilayah tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Merujuk aturan mengenai pengumpulan sumbangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).Usaha Pengumpulan Sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung. Persyaratan organisasi ditetapkan oleh Menteri. Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Jadi, pengumpulan sumbangan yang sesuai aturan adalah hanya dilakukan oleh organisasi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras antara lain mengatakan bahwa menurut PP 29/1980, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Penggalangan Dana Sosial Diwajibkan Lewat Lembaga Berizin yang kami akses dari laman media Republika.
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:
a. sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri.
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada:
1. Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
a. seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. lebih dari satu wilayah Propinsi;
c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.
2. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi:
a. seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;
b. lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
3. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, harus dengan jelas memuat:
a. nama dan alamat organisasi pemohon;
b. waktu pendirian;
c. susunan pengurus;
d. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
e. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
f. usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan terseb
g. waktu penyelenggaraan;
h. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
i. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
j. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan. Organisasi tersebut wajib mempertanggungjawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.
Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah:
a. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;
b. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;
c. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;
d. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya meminta sumbangan harus dengan izin Pejabat yang berwenang. Kecuali terhadap jenis kegiatan yang dikecualikan memperoleh izin, yaitu sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
2. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!