Prosedur Pengesahan Adopsi Keponakan dan Perubahan Pencantuman Orang Tua pada Akta Kelahiran
30/03/21Oleh : nen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kakak ipar saya meninggal dunia.. suami nya tidak bertanggung jawab..
beliau meninggalkan anak perempuan.. karena sy tidak punya anak jd anak tersebut sudah ikut dengan saya dan suami..
bagaimana penetapan akta lahir agar nama sy dan suami yg tercantum .. apa bisa seperti itu..
kamai ingin melegalisasi bahwa anak tersebut menjadi anak kami
dan bagaimana langkah2 yg harus kami tempuh
Terima kasih atas pertanyaan saudara nen****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa klien ingin mengasuh anak perempuan kakak ipar klien. Kami sangat apresiasi atas keinginan klien untuk mengasuh anak perempuan kakak ipar yang sudah yang sudah meninggal dan dikarenakan suami kakak klien tidak bertanggung jawab.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 31 ayat 1 menetapkan kuasa asuh anak : “Salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mendapat penetapan Pengadilan pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu”.
Dari uraian pasal 31 ayat 1 diatas klien mempunyai hak untuk mengasuh anak kakak perempuan ipar klien dengan mengajukan permohonn terlebih dahulu kepada pengadilan negeri setempat dimana domisili kakak ipar klien dengan membawa bukti dan atau kesaksian yang cukup bahwa kedua orang tua adik anda sudah meninggal. Apabila klien cukup bukti dalam mengajukan permohonan pengalihan hak asuh anak dengan tujuan untuk membina dan mendukung seluruh kebutuhan tumbuh kembang anak, maka akan ditetapkan oleh pengadilan pengalihan hak asuh anak.
Sebelum mengajukan permohonan kepada Pengadilan, kami sarankan sebaiknya klien membuat surat pernyataan secara tertulis dari saudara yang lain dan disertai saksi-saksi dalam hal ini anggota keluarga yang dapat memberikan pernyataan bahwa anak perempuan kakak ipar klien itu diberi izin untuk diasuh oleh klien dengan tujuan untuk kebaikan anak tersebut. Apabila permohonan anda diterima oleh pengadilan, maka secara hukum anda telah memiliki hak asuh yang sah atas pengasuhan anak perempuan kakak ipar klien tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!