Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Asuh Anak Kandung atas Permintaan Anak

30/03/21

Oleh : ann***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana penjelasan terhadap pembuatan surat keterangan dan pernyataan atas pelepasan hak asuh terhadap anak kandung .?? jika anak kandung tersebut meminta untuk membuat surat pernyataannya tolong di jelaskan!!!

Terima kasih atas pertanyaan saudara ann********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Annisa Rahma yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Untuk menjawab pertanyaan saudara terkait hak asuh, pengaturannya dapat kita lihat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak asuh anak biasanya timbul akibat perceraian. Dalam agama Islam hak asuh anak ini disebut dengan istilah hadhanah. Hadhanah ini sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. Pada rentang usia yang disebutkan tersebut, diketahui memang anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Maka dari itu, anak butuh orang dewasa untuk mengasuhnya. Pembuatan surat keterangan dan pernyataan atas pelepasan hak asuh terhadap anak kandung dapat dilakukan jika anak kandung tersebut telah mencapai usia dewasa, karena seorang anak jika sudah mencapai usia dewasa dia dapat menentukan pilihannya sendiri yang terbaik buat sianak apakah mengikuti ibunya atau bapaknya. Sejak keluarnya UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pengadilan dalam memutuskan hak pemeliharaan anak selalu mempertimbangkan hal yang terbaik untuk kepentingan anak (dengan melihat siapa yang lebih peduli dengan perkembangan jiwa, kesehatan dan pemeliharaan anak-anak selama ini). Berkaitan dengan pertanyaan saudara (setelah dicermati), kami berasumsi (perkiraan) bahwa anak yang akan meminta surat pernyataan pelepasan hak asuh tersebut, berarti sudah ada salah satu diantara orang tuanya yang sudah mendapat hak asuh dari pengadilan. Maka, jika anak kandung tersebut meminta untuk membuat surat pernyataannya untuk pelepasan hak asuh anaknya baik terhadap ibu atau terhadap ayah tentu harus difasilitasi. Menurut ketentuan bila anak telah dewasa (Mummayiz) anak tersebut dapat menentukan pilihannya atau pelepasan hak asuhnya demi menjamin masa depannya. Dengan kata lain, hak asuh anak harus menjamin kepentingan terbaik anak, Hak asuh anak bisa saja diubah dari isteri ke suami atau sebaliknya dari suami ke isteri asal saja kalau masing-masing isteri dan suaminya tidak layak mengasuh anak Misalnya, ada pasangan suami istri yang telah bercerai. Si mantan istri mendapat hak asuh anak, tapi sayangnya ia mengabaikan anak ini dan malah terang-terangan berbuat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti melakukan perzinaan atau pecandu narkoba atau melakukan tindakan pidana lainnya. Maka hak asuh dapat berubah kepada mantan suaminya melalui putusan pengadilan. Terkait dengan pertanyaan saudara kami tidak memahami dan tidak mengetahui alasannya kenapa anak kandung meminta pelepasan hak asuh, pada hal hak asuh anak adalah kewajiban dari kedua orang tuanya. Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, saudara dapat melihat bunyi pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Mengacu bunyi Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban. Menurut undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam hal terjadi perceraian maka hak asuh anak yang belum mumayiz (mempunyai kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk) atau belum berumur dua belas tahun ada pada ibunya, sedangkan pada anak yang sudah mumayiz diberikan kebebasan pada si anak untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. KHI juga dengan tegas menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak pasca perceraian ditanggung oleh ayah Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya. Pelepasan hak asuh anak Kembali ke pertanyaan saudara, terkait penjelasan terhadap pembuatan surat keterangan dan pernyataan atas pelepasan hak asuh terhadap anak kandung Sebagaimana saudara tanyakan, saat ini (asumsi kami) si anak sudah berada dalam asuhan ibu atau bapaknya, jika anak kandungnya tersebut sudah dewasa (18 Tahun) Si anak bisa menentukan pilihan sendiri. Dengan kata lain hak asuh dimungkinkan untuk dialihkan jika didapati fakta, si ibu atau si bapak tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak. Jadi si anak dapat mengajukan ke pengadilan dalam proses pelepasan hak ini. Kemungkinan ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Sehingga berdasarkan ketentuan itu, si ayah atau si ibu bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!